MOTOR Plus-online.com - Banyak yang ketakutan mudik dilarang alias tidak dibolehkan ketika jelang lebaran nanti. Bagaimana kalau terdesak?
Kata siapa mudik dilarang? Boleh asal ada KTP dan surat izin dari lurah atau kepala desa untuk dibuatkan SIKM dan dicantumkan keperluannya.
Perlu diketahui pelarang mudik bisa dikecualikan untuk masyarakat umum kok.
Selain bagi beberapa sektor pemerintahan dan kendaraan logistik, masyarakat umum dibolehkan mudik untuk keperluan mendesak.
Baca Juga: Wow Polisi Izinkan Mudik Lebaran 2021 Sebelum Tanggal 6, Ini Syaratnya
Baca Juga: Polda Metro Jaya Gelar Operasi Keselamatan, 2 Pelanggaran Ini Jadi Incaran
Adapun keperluan mendesak itu antara lain:
1. Perjalanan dinas
2. Kunjungan keluarga sakit
3. Kunjungan duka anggota keluarga meninggal
4. Ibu hamil didampingi satu orang anggota keluarga, hingga kepentingan persalinan yang didampingi maksimal dua orang.
Baca Juga: Horeee Pemerintah Masih Izinkan Mudik Lokal, Catat Wilayahnya
Bagi masyarakat dengan kriteria di atas, aktivitas perjalanan diizinkan dengan syarat yang telah diatur.
Berdasarkan Surat Edaran Ketua Satgas Covid Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri dan Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19 Selama Bulan Ramadan, syarat yang diatur adalah warga harus mengantongi Surat Izin Keluar/Masuk (SIKM).
Dalam SE tersebut, ketentuan SIKM telah diatur berdasarkan kelompok warga.
Pada point ketiga dijelaskan, pekerja sektor informal dan masyarakat umum, SIKM berupa print out surat izin tertulis dari kepala desa/lurah yang dilengkapi tanda tangan basah/tanda tangan elektronik kepala desa/lurah serta identitas diri calon pelaku perjalanan.
Baca Juga: Tidak Semua Orang Dilarang Mudik Lebaran 2021 Ketahui Kriteria Mereka
Kedua, bagi pegawai swasta, SIKM yakni print out surat izin tertulis dari pimpinan perusahaan yang dilengkapi tanda tangan basah/tanda tangan elektronik pimpinan perusahaan, serta identitas diri calon pelaku perjalanan.
Pada point Pertama, bagi pegawai instansi pemerintahan/ASN, pegawai BUMN/BUMD, prajurit TNI, dan anggota Polri, SIKM yang dimaksud adalah print out surat izin tertulis dari pejabat setingkat Eselon II yang dilengkapi tanda tangan basah/tanda tangan elektronik pejabat serta identitas diri calon pelaku perjalanan.
Dalam surat edaran tersebut, dijelaskan bahwa surat izin perjalanan atau SIKM memiliki ketentuan berlaku secara individual, satu kali untuk perjalanan pergi-pulang lintas kota/kabupaten/provinsi/negara, dan bersifat wajib bagi pelaku perjalanan dewasa yang berusia 17 tahun ke atas.
Perlu diketahui di tempat tertentu akan ada pemeriksaan SIKM dan surat keterangan negatif Covid-19 dengan tes PCR/rapid test antigen/tes Genose akan dilakukan oleh anggota TNI/Polri dan pemda.
Pemeriksaan tersebut di pintu kedatangan atau pos kontrol di rest area, perbatasan kota besar, titik pengecekan, dan titik penyekatan daerah aglomerasi.
KOMENTAR