MOTOR Plus-online.com - Masyarakat banyak yang sedang resah lantaran dilarang mudik jelang Lebaran Idul Fitri 2021.
Gak dilarang mudik asal siapkan KTP dan surat keterangan dari kepala desa atau lurah untuk melengkapi perjalanan mudik 2021.
Aturan pelarangan mudik tidak untuk semua masyarakat umum, ada juga warga yang boleh mudik alias pulang kampung.
Masyarakat untuk keperluan yang mendesak boleh mudik dengan keterangan dari kepala desa atau lurah.
Baca Juga: Wow Polisi Izinkan Mudik Lebaran 2021 Sebelum Tanggal 6, Ini Syaratnya
Baca Juga: Mudik Lebaran 2021 Dilarang, Nih Syarat Untuk Mendapatkan SIKM
Mendesak dalam artian tidak bisa ditinggalkan.
Adapun keperluan mendesak itu antara lain:
1. Perjalanan dinas
2. Kunjungan keluarga sakit
3. Kunjungan duka anggota keluarga meninggal
4. Ibu hamil didampingi satu orang anggota keluarga, hingga kepentingan persalinan yang didampingi maksimal dua orang.
Baca Juga: Polda Metro Jaya Gelar Operasi Keselamatan, 2 Pelanggaran Ini Jadi Incaran
Bagi masyarakat dengan kriteria di atas, aktivitas perjalanan diizinkan dengan syarat yang telah diatur.
Berdasarkan Surat Edaran Ketua Satgas Covid Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri dan Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19 Selama Bulan Ramadan, syarat yang diatur adalah warga harus mengantongi Surat Izin Keluar/Masuk (SIKM).
Dalam SE tersebut, ketentuan SIKM telah diatur berdasarkan kelompok warga.
Pada point ketiga dijelaskan, pekerja sektor informal dan masyarakat umum, SIKM berupa print out surat izin tertulis dari kepala desa/lurah yang dilengkapi tanda tangan basah/tanda tangan elektronik kepala desa/lurah serta identitas diri calon pelaku perjalanan.
Baca Juga: Horeee Pemerintah Masih Izinkan Mudik Lokal, Catat Wilayahnya
Kedua, bagi pegawai swasta, SIKM yakni print out surat izin tertulis dari pimpinan perusahaan yang dilengkapi tanda tangan basah/tanda tangan elektronik pimpinan perusahaan, serta identitas diri calon pelaku perjalanan.
Pada point Pertama, bagi pegawai instansi pemerintahan/ASN, pegawai BUMN/BUMD, prajurit TNI, dan anggota Polri, SIKM yang dimaksud adalah print out surat izin tertulis dari pejabat setingkat Eselon II yang dilengkapi tanda tangan basah/tanda tangan elektronik pejabat serta identitas diri calon pelaku perjalanan.
Dalam surat edaran tersebut, dijelaskan bahwa surat izin perjalanan atau SIKM memiliki ketentuan berlaku secara individual, satu kali untuk perjalanan pergi-pulang lintas kota/kabupaten/provinsi/negara, dan bersifat wajib bagi pelaku perjalanan dewasa yang berusia 17 tahun ke atas.
Perlu diketahui di tempat tertentu akan ada pemeriksaan SIKM dan surat keterangan negatif Covid-19 dengan tes PCR/rapid test antigen/tes Genose akan dilakukan oleh anggota TNI/Polri dan pemda.
Pemeriksaan tersebut di pintu kedatangan atau pos kontrol di rest area, perbatasan kota besar, titik pengecekan, dan titik penyekatan daerah aglomerasi.
Penulis | : | Aong |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR