Asyik Mudik Lokal Dibolehkan Berdasarkan Peraturan Terbaru Ketahui Daerahnya

Aong - Rabu, 14 April 2021 | 09:30
Ilustrasi mudik dilarang
Tribunnews.com
Tribunnews.com
Ilustrasi mudik dilarang

Bersama dengan Polri, TNI, Satpol PP, dan Dishub di daerah, Kemenhub bakal berjaga di sekitar 333 lokasi check point.

Baca Juga: Wow Polisi Izinkan Mudik Lebaran 2021 Sebelum Tanggal 6, Ini Syaratnya

Wilayah aglomerasi yang boleh melakukan mobilitas dan pergerakan berikutnya adalah Jabodetabek.

Termasuk Bandung Raya.

Lalu Semarang, Kendal, Demak, Ungaran, dan Purwodadi. Kemudian Jogja Raya, serta Solo Raya.

Tak ketinggalan Gerbang Kertosusilo atau Gresik, Bangkalan, kemudian Mojokerto, Surabaya, dan Sidoarjo.

Baca Juga: Mudik Lebaran 2021 Dilarang, Nih Syarat Untuk Mendapatkan SIKM

Aglomerasi terakhir adalah untuk Makassar, Sungguminasa, Takalar, dan juga Maros.

Diperbolehkannya perjalanan satu wilayah aglomerasi, tentu menimbulkan persepsi tentang perjalanan mudik lokal, yakni perjalanan silaturahmi mengunjungi sanak keluarga ketika Lebaran.

Apakah mudik lokal diizinkan?

Editor : Aong


TERPOPULER