MOTOR Plus-online.com - Aplikasi perpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) sudah meluncur, bisa untuk bikin SIM baru juga?Aplikasi yang dimaksud bernama SIM Nasional Presisi, alias Sinar.Menurut penuturan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, aplikasi Sinar bertujuan untuk membantu masyarakat.Membantu masyarakat dalam permohonan pembuatan SIM baru dan juga memperpanjang masa berlaku SIM secara online.
Baca Juga: Lokasi SIM Keliling Puasa Hari Kedua, Jadwal Buka Lebih Awal?
Baca Juga: Resmi Dilaunching Aplikasi Sinar, Perpanjang SIM Online Cuma Pakai HP"Hari ini rekan-rekan Korlantas membuktikan bahwa mampu mengubah pelayanan kepolisian yang selama ini kegiatan perpanjangan pelayanan SIM selalu dilakukan dengan berinteraksi dalam bentuk kegiatan SIM keliling atau membuka pelayanan di Satpas," ujar Sigit seperti dikutip dari Tribunnews.com (14/4/2021).Melalui aplikasi ini, masyarakat bisa mendapatkan pelayanan perpanjangan dan buat baru SIM hanya dari rumah saja. "Hari ini masyarakat di Indonesia baik yang di dalam maupun di luar negeri kita harapkan bisa mendapatkan pelayanan perpanjangan SIM dari rumah atau dimana masyarakat tersebut berada cukup dengan menggunakan aplikasi Sinar yang ada di handphone yang aplikasinya kemudian nanti bisa didownload oleh masyarakat," jelas dia.Nantinya, Sigit juga menyampaikan pemohon perpanjangan SIM juga akan diajukan pilihan untuk dapat mengambil SIM secara langsung ke Samsat terdekat ataupun pengiriman langsung ke tempat masing-masing.
Baca Juga: Ramai Soal SIM Gratis Buat Masyarakat, Kapan Mulai Berlangsungnya?
"Pengirimannya bisa dipilih masyarakat bisa datang ke Satpas terdekat atau memanfaatkan dari sistem yang sudah dipersiapkan dalam hal ini kami membuka ruang kerja bersama dengan PT Pos untuk ikut bisa bergabung dalam kegiatan delivery system ini," lanjut dia.Lebih lanjut, Sigit mengharapkan aplikasi ini dapat meningkatkan dan mempermudah terkait pelayanan kepolisan kepada masyarakat."Tentunya ke depan pelayanan kepolisian akan semakin baik semakin memanfaatkan teknologi informasi. Ke depan sesuai dengan janji kami terkait dengan permohonan SIM baru itu juga akan dilaksanakan dengan menggunakan aplikasi dan kemudian perpanjangan STNK dan BPKB juga akan dilaksanakan dengan menggunakan aplikasi ini. Ini rencana kita ke depan," ujarnya.Walau begitu, khusus pembuatan SIM baru, pemohon tetap harus mengunjungi Satpas untuk uji praktik.
Baca Juga: Mulai Besok Perpanjang SIM Online Pakai HP, Catat Langkah-langkahnyaUji praktik sejauh ini tak bisa, atau mungkin tidak diperbolehkan, dilakukan secara daring.Uji praktik merupakan satu syarat penting untuk menguji kemampuan mengemudi pemohon dan berinteraksi pada berbagai kondisi termasuk membaca rambu lalu lintas dalam kondisi sebenarnya.Kepala Sub Direktorat SIM Direktorat Registrasi dan Identifikasi (Ditregident) Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri Komisaris Besar Polisi Jati mengatakan, selain uji praktik pada permohonan SIM baru, sebagian besar kepengurusan SIM daring yang lain bisa dilakukan melalui Sinar.Ia menjelaskan layanan yang dapat dinikmati secara daring lewat ponsel menggunakan aplikasi Sinar yakni ujian teori, pemeriksaan psikologi melalui aplikasi E-PPsi, dan layanan pemeriksaan kesehatan melalui aplikasi E-Rikkes.
Baca Juga: Perpanjang SIM Online Lewat HP Berlaku Minggu Depan, Nih Tanggalnya
Selain itu masyarakat juga dapat melakukan perpanjangan SIM A (mobil) dan SIM C (motor) secara daring melalui Sinar.Sedangkan registrasi SIM melalui Sinar dapat digunakan untuk semua jenis.Untuk diketahui penggunaan Sinar secara otomatis menggantikan situs pengurusan daring sebelumnya yakni melalui khusussim.korlantas.polri.go.id/devregistrasi/.Situs tersebut diketahui pertama diluncurkan 2019. Aplikasi ini bisa diunduh pada Play Store (Android) dan App Store (iOS).
Baca Juga: Lokasi SIM Keliling Jumat 9 April 2021, Dilarang Pakai Baju BiruAda beberapa syarat yang harus dipenuhi saat membuat SIM secara daring.Persyaratannya sama seperti pembuatan SIM secara daring atau online.Berikut ini persyaratannya:1. Memenuhi syarat administratif, seperti KTP, menyertakan surat keterangan sehat jasmani dan rohani, dan mengisi formulir permohonan dari pihak kepolisian.2. Memenuhi usia minimal. Untuk yang ingin memiliki SIM A, C, dan D, mereka harus berusia minimal 17 tahun. Sementara itu, mereka yang ingin memiliki SIM A Umum harus berusia minimal 22 tahun. Sedangkan untuk mereka yang ingin memiliki SIM B1 dan B2 umum, harus berusia minimal 22 dan 23 tahun.3. Pembuat SIM akan diwajibkan mengikuti ujian yaitu ujian teori dan praktik.
Baca Juga: Asyik Perpanjang SIM Online Mulai Minggu Depan, Biayanya Cuma Segini
Editor | : | Ahmad Ridho |