MOTOR Plus-online.com - Syarat dapat bantuan Rp 1,2 juta dari pemerintah, punya KTP elektronik atau e-KTP.
Bantuan yang dimaksud pada artikel ini adalah Bantuan Langsung Tunai (BLT) UMKM.
Sesuai namanya, BLT UMKM ditujukan bagi para pemilik usaha mikro.
BLT UMKM ini adalah lanjutan dari tahun lalu.
Baca Juga: Bantuan Rp 1,2 Juta Dibagikan Lagi, Cek Nama Penerima di Link Ini
Baca Juga: April Ini 4 Bantuan Pemerintah Dibagi-bagi Lekas Ambil Sebelum Hangus
Tetapi di tahun ini nominal BLT UMKM yang diberikan berkurang menjadi Rp 1,2 juta, sementara pada tahun lalu Rp 2,4 juta.
Mengutip Peraturan Menteri Koperasi dan UKM Nomor 2 Tahun 2021, pelaku usaha mikro penerima BPUM harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
1. Warga Negara Indonesia (WNI)
2. Memiliki KTP Elektronik
Baca Juga: Setiap Orang Dapat Rp 1,2 Juta Bantuan Pemerintah untuk 12,8 Juta Warga Ketahui Caranya
Source | : | Tribunnews.com |
Penulis | : | Fadhliansyah |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR