MOTOR Plus-online.com - Syarat dapat bantuan Rp 1,2 juta dari pemerintah, punya KTP elektronik atau e-KTP.
Bantuan yang dimaksud pada artikel ini adalah Bantuan Langsung Tunai (BLT) UMKM.
Sesuai namanya, BLT UMKM ditujukan bagi para pemilik usaha mikro.
BLT UMKM ini adalah lanjutan dari tahun lalu.
Baca Juga: Bantuan Rp 1,2 Juta Dibagikan Lagi, Cek Nama Penerima di Link Ini
Baca Juga: April Ini 4 Bantuan Pemerintah Dibagi-bagi Lekas Ambil Sebelum Hangus
Tetapi di tahun ini nominal BLT UMKM yang diberikan berkurang menjadi Rp 1,2 juta, sementara pada tahun lalu Rp 2,4 juta.
Mengutip Peraturan Menteri Koperasi dan UKM Nomor 2 Tahun 2021, pelaku usaha mikro penerima BPUM harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
1. Warga Negara Indonesia (WNI)
2. Memiliki KTP Elektronik
Baca Juga: Setiap Orang Dapat Rp 1,2 Juta Bantuan Pemerintah untuk 12,8 Juta Warga Ketahui Caranya
3. Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan.
4. Bukan Aparatur Sipil Negara, anggota TNI/Polri, pegawai BUMN atau BUMD.
Setelah memenuhi syarat-syaratnya, bagaimana cara mendapatkan BLT UMKM tersebut?
Calon penerima BPUM diusulkan oleh dinas atau badan yang membidangi koperasi dan UMKM kabupaten/kota.
Baca Juga: Buruan Ketik NIK di HP, Bantuan Rp 300 Ribu Cair Bulan April 2021
Kebenaran data usulan calon penerima BPUM menjadi tanggung jawab penerima dan pengusul BPUM.
Pengusul BPUM menyampaikan usulan calon penerima BPUM kepada dinas atau badan yang membidangi koperasi dan UMKM provinsi.
Usulan calon penerima diteruskan kepada Kementerian Koperasi dan UKM yang memuat data sebagai berikut:
1. NIK sesuai KTP Elektronik
Baca Juga: 4 Bantuan Pemerintah Disalurkan Bulan April 2021, Daftar Pakai NIK KTP
2. Nomor Kartu Keluarga (KK)
3. Nama lengkap
4. Alamat
5. Bidang Usaha
6. Nomor telepon
Baca Juga: Dibagikan Bantuan Pemerintah Rp 3,55 Juta Plus Pinjaman Online Rp 10 Juta Per Orang Segara Ambil
Cara Cek Penerima BLT UMKM di Bank BRI
Khusus bagi nasabah BRI, Anda dapat mengeceknya secara online melalui situs eform.bri.co.id/bpum atau klik di sini.
1. Buka laman eform.bri.co.id/bpum.
2. Masukkan nomor Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan kode verifikasi.
3. Klik "Proses Inquiry".
4. Setelah itu, akan muncul keterangan apakah nomor KTP tersebut terdaftar sebagai penerima BPUM atau tidak.
Baca Juga: Jangan Kaget Kuota Internet Bertambah 15 GB, Intip Cara Dapatinnya
Jika bukan penerima BPUM maka akan muncul tulisan:
"Nomor eKTP tidak terdaftar sebagai penerima BPUM."
Selain dapat dicek secara online, penerima BLT UMKM juga akan diinformasikan melalui SMS oleh bank penyalur.
Setelah menerima SMS, maka penerima harus segera melakukan verifikasi ke bank penyalur yang sudah ditentukan, agar bantuan dapat segera dicairkan.
Baca Juga: Hari Ini Bantuan Kuota Internet Gratis Dibagikan, Buruan Dicek Nih Caranya
Sebagai informasi, rencana anggaran BPUM 2021 akan menyasar pada 12,8 juta pelaku usaha mikro di seluruh Indonesia yang masing-masing akan memperoleh Rp 1,2 juta.
Adapun total anggaran yang disiapkan, yakni sebesar Rp 15,36 triliun.
Nantinya, proses penyaluran BPUM bagi pelaku usaha mikro akan dilakukan secara bertahap sampai dengan kuartal ketiga tahun 2021.
Tahap pertama telah disediakan anggaran sebesar Rp 11,76 triliun untuk 9,8 juta pelaku usaha mikro.
Baca Juga: Jangan Kaget Kuota Internet Bertambah 15 GB, Intip Cara Dapatinnya
Setelah penyaluran tahap pertama selesai, selanjutnya akan diluncurkan anggaran tahap kedua sebesar Rp 3,6 triliun untuk 3 juta pelaku usaha mikro.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Syarat dan Cara Dapat BLT UMKM Rp 1,2 Juta, Cek Daftar Penerima di eform.bri.co.id/bpum
Source | : | Tribunnews.com |
Penulis | : | Fadhliansyah |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR