Gak Ada Celah Bagi Pemudik, Polisi Akan Berjaga di Jalan-jalan Tikus

Fadhliansyah - Rabu, 14 April 2021 | 13:15 WIB
Kompas.com
Ilustrasi razia SIKM. Gak Ada Celah Bagi Pemudik, Polisi Akan Berjaga di Jalan-jalan Tikus

MOTOR Plus-online.com - Gak ada celah bagi pemudik, lantaran pihak kepolisian akan berjaga di jalan-jalan tikus.

Hal tersebut dilakukan untuk mencegah adanya masyarakat yang masih bandel saat masa larangan mudik Lebaran 2021.

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo pun mengatakan bahwa pihaknya telah mempelajari modus-modus pemudik dari tahun lalu.

Sebagai informasi, larangan mudik Lebaran 2021 akan berlangsung mulai tanggal 6 Mei sampai 17 Mei mendatang.

Baca Juga: Gak Dilarang Mudik Asal Siapkan KTP dan Surat Keterangan dari Kepala Desa atau Lurah

Baca Juga: 8 Wilayah yang Boleh Mudik Lokal, Lebaran 2021 Tetap Bisa Silaturahmi

Dan pada Lebaran tahun 2020 lalu, banyak orang yang menggunakan berbagai modus biar bisa tetap mudik ke kampung halaman.

"Modus-modus yang dilakukan misalnya naik ke bak truk barang, sembunyi di bagasi bus, kemudian di toilet bus dan modus-modus lainnya, sampai mobil travel gelap yang melalui jalan tikus," kata Sambodo, Rabu (14/4/2021).

Karenanya anggotanya telah mengantisipasi modus-modus tersebut dengan memeriksa setiap kendaraan di pos pengamanan yang telah disiapkan serta berjaga di sejumlah jalan tikus.

"Termasuk penggunaan travel gelap dan sebagainya itu semua akan kami antisipasi dan kami akan periksa semua kendaraan yang lewat," kata Sambodo.

Baca Juga: Asyik Mudik Lokal Dibolehkan Berdasarkan Peraturan Terbaru Ketahui Daerahnya

Menurut Sambodo, Ditlantas Polda Metro Jaya berencana memperluas titik penyekatan dengan menambah empat hingga enam lokasi lagi.

Namun, penambahan sejumlah titik itu ditetapkan setelah melakukan survei situasi menjelang Lebaran 2021.

"Rencananya kami akan tambah lokasi penyekatan empat atau enam lagi dari sekarang ada 8. Tapi, nanti kami tetapkan setelah survei menjelang tanggal 6 Mei 2021," kata Sambodo.

Koordinator Gerakan Masyarakat Penegak Keadilan (GMPK) Junaidi P Hasibuan mengatakan, langkah Sambodo yang berencana menambah titik penyekatan adalah bagian dari penegakan keadilan bagi masyarakat yang mematuhi peraturan pemerintah dengan melarang masyarakat mudik pada lebaran Tahun 2021 ini.

Baca Juga: Kata Siapa Mudik Dilarang? Boleh Asal Ada KTP dan Surat Izin dari Lurah atau Kepala Desa

“Akan terasa tidak adil bagi kami masyarakat yang mematuhi pelarangan mudik, jika kemudian ada orang yang mudik melalui jalur tikus atau mudik dengan modus tertentu,” kata Junaidi Hasibuan di Kantor GMPK di Jalan Agung Raya I, Jakarta Selatan, Selasa (13/4/2021).

Menurut Junaidi, sejak lebaran tahun lalu, sikap dan tindakan tegas Ditlantas Polda Metro Jaya menghadang para pemudik, patut diacungi jempol dan mendapat apresiasi.

Bahkan petugas tidak hanya memutar balik para pemudik yang melintas tengah malam lewat jalan tol, namun juga mengamankan ratusan travel yang mengangkut pemudik melalui jalur tikus di tengah malam.

Ia mengatakan, penegakan hukum pelarangan mudik tahun lalu dan tahun ini berada di tangan Dirlantas Polda Metro Kombes Sambodo, yang dikenal tegas dan humanis.

Baca Juga: Mudik Lebaran 2021 Dilarang, Nih Syarat Untuk Mendapatkan SIKM

Terutama dalam melakukan komunikasi dengan berbagai pihak agar mematuhi imbauan pemerintah tentang pelarangan mudik.

“Menurut hemat kami, Dirlantas saat ini adalah sosok yang humanis dalam menegakan hukum di jalan raya, dan juga dalam penegakan peraturan pelarangan mudik tahun lalu dan tahun ini,” katanya.

Namun menurutnya, idealnya tanggungjawab penegakan peraturan pelarangan mudik, seyogiyanya bukan semata-mata berada di Ditlantas PMJ.

"Tanggung jawab mematuhi pelarangan mudik tahun ini sudah semestinya menjadi tanggungjawab bersama dari semua elemen masyarakat,” ujarnya.

Baca Juga: Tidak Semua Orang Dilarang Mudik Lebaran 2021 Ketahui Kriteria Mereka

Junaidi Hasibuan menilai, selama peraturan pelarangan mudik dianggap tidak bertentangan dengan norma agama, maka wajib hukumnya agar peraturan itu ditaati setiap warga negara.

“Apalagi aturan ini bertujuan untuk memutus mata rantai penyebaran virus covid 19, agar tidak menyebar sampai ke kampung halaman. Jadi apa alasan kita untuk tidak mematuhinya,” kata dia.

Menurut Junaidi GMPK yang dikoordinatorinya ini adalah NGO (Organisasi Non Government) yang konsen terhadap penegakan keadilan, termasuk penegakan hukum di jalan raya dan hukum berlalu lintas.

GMPK bisa berdiri katany atas dasar keprihatinan dam kurangnya rasa kepedulian masyarakat terhadap norma keadilan dan ketidakadilan yang terjadi di dalam sendi kehidupan masyarakat perkotaan maupun masyarakat pedesaan.

Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Polda Metro Jaya Sudah Antisipasi Pemudik Gunakan Travel Gelap dan Jalan Tikus

Source : Tribunnews.com
Penulis : Fadhliansyah
Editor : Indra GT


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular