MOTOR Plus-online.com - Polisi nakal nekat loloskan pemudik di pos penyekatan, sanksinya berat.
Polisi yang ketahuan meloloskan pemudik akan dikenakan sanksi berat dan hukuman kurungan dua kali lipat.
Pemerintah sendiri sudah melarang bikers dan masyarakat untuk mudik saat Lebaran 2021 ini.
Hal itu untuk menekan angka penyebaran Covid-19.
Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri, Irjen Pol Istiono mewanti-wanti anggotanya untuk secara sengaja meloloskan pemudik ke kampung halaman.
Baca Juga: Horeee Pemerintah Masih Izinkan Mudik Lokal, Catat Wilayahnya
Baca Juga: Wow Polisi Izinkan Mudik Lebaran 2021 Sebelum Tanggal 6, Ini Syaratnya
Ini dialamatkan untuk anggotanya yang diberi amanah menjaga pos penyekatan.
Istiono juga mengancam akan menjatuhkan hukuman berlipat ganda bagi personel yang bandel dengan maksud meloloskan pemudik.
”Kalau bandel pasti ada sanksi. Apalagi bandel waktu operasi. Saya pastikan sanksi dua kali lipat. Kalau dikurung 21 hari, ditambah 21 hari lagi. Saya pastikan itu hukumannya dua kali lipat,” kata Istiono di Satpas Daan Mogot, Jakarta Barat (13/4/2021).
Istiono mengingatkan tidak boleh ada satupun personel yang melanggar SOP yang telah ditetapkan oleh pemerintah terkait larangan mudik lebaran.
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR