MOTOR Plus-online.com - Resmi dilaunching aplikasi khusus untuk perpanjangan SIM online bernama Sinar (SIM Nasional Presisi) ternyata ada satu persyaratanpemohontetap harus hadir.
Sebelumnya pemohon perpanjang SIM C atau SIM A sudah bisa melakukan pendaftaran melaui onlinemelalui web registrasi SIM online di http://sim.korlantas.polri.go.id/
Proses SIM online ini hanya untuk pendaftaran dan melakukan pembayaran perpanjang SIM.
Untuk foto SIM barupemohon harus tetap hadir di satpas, gerai atau mobil SIM keliling.
Baca Juga: Aplikasi Perpanjang SIM Sudah Meluncur, Bisa Bikin SIM Baru Juga!
Baca Juga: Resmi Dilaunching Aplikasi Sinar, Perpanjang SIM Online Cuma Pakai HP
Setelah foto selesai maka pemohon menunggu untuk mengambil SIM baru yang sedang diproses.
Standar waktu pengurusan perpanjang SIM C dan SIM A oleh Kepolisian dari datang ke lokasi hingga selasaimakanwaktu 120 menit alias 2 Jam saja.
Dengan menggunakan aplikasi Sinar maka pemohon tidak harus hadir datang ke lokasi perpanjang SIM seperti Satpas, Gerai SIM dan Mobil SIM Keliling.
Editor | : | Indra GT |