Ternyata Pemohon Perpanjang SIM Online Wajib Hadir Di Syarat Ini

Indra GT - Rabu, 14 April 2021 | 21:43
Ilustrasi. Perpanjang SIM online menggunakan aplikasi Sinar
Tribunnews.com
Ilustrasi. Perpanjang SIM online menggunakan aplikasi Sinar

MOTOR Plus-online.com - Resmi dilaunching aplikasi khusus untuk perpanjangan SIM online bernama Sinar (SIM Nasional Presisi) ternyata ada satu persyaratanpemohontetap harus hadir.

Sebelumnya pemohon perpanjang SIM C atau SIM A sudah bisa melakukan pendaftaran melaui onlinemelalui web registrasi SIM online di http://sim.korlantas.polri.go.id/

Proses SIM online ini hanya untuk pendaftaran dan melakukan pembayaran perpanjang SIM.

Untuk foto SIM barupemohon harus tetap hadir di satpas, gerai atau mobil SIM keliling.

Baca Juga: Aplikasi Perpanjang SIM Sudah Meluncur, Bisa Bikin SIM Baru Juga!

Baca Juga: Resmi Dilaunching Aplikasi Sinar, Perpanjang SIM Online Cuma Pakai HP

Setelah foto selesai maka pemohon menunggu untuk mengambil SIM baru yang sedang diproses.

Standar waktu pengurusan perpanjang SIM C dan SIM A oleh Kepolisian dari datang ke lokasi hingga selasaimakanwaktu 120 menit alias 2 Jam saja.

Dengan menggunakan aplikasi Sinar maka pemohon tidak harus hadir datang ke lokasi perpanjang SIM seperti Satpas, Gerai SIM dan Mobil SIM Keliling.

Editor : Indra GT

TERPOPULER