Ternyata Pemohon Perpanjang SIM Online Wajib Hadir Di Syarat Ini

Indra GT - Rabu, 14 April 2021 | 21:43 WIB
Tribunnews.com
Ilustrasi. Perpanjang SIM online menggunakan aplikasi Sinar

MOTOR Plus-online.com - Resmi dilaunching aplikasi khusus untuk perpanjangan SIM online bernama Sinar (SIM Nasional Presisi) ternyata ada satu persyaratan pemohon tetap harus hadir.

Sebelumnya pemohon perpanjang SIM C atau SIM A sudah bisa melakukan pendaftaran melaui online melalui web registrasi SIM online di http://sim.korlantas.polri.go.id/

Proses SIM online ini hanya untuk pendaftaran dan melakukan pembayaran perpanjang SIM.

Untuk foto SIM baru pemohon harus tetap hadir di satpas, gerai atau mobil SIM keliling.

Baca Juga: Aplikasi Perpanjang SIM Sudah Meluncur, Bisa Bikin SIM Baru Juga!

Baca Juga: Resmi Dilaunching Aplikasi Sinar, Perpanjang SIM Online Cuma Pakai HP

Setelah foto selesai maka pemohon menunggu untuk mengambil SIM baru yang sedang diproses.

Standar waktu pengurusan perpanjang SIM C dan SIM A oleh Kepolisian dari datang ke lokasi hingga selasai makan waktu 120 menit alias 2 Jam saja.

Dengan menggunakan aplikasi Sinar maka pemohon tidak harus hadir datang ke lokasi perpanjang SIM seperti Satpas, Gerai SIM dan Mobil SIM Keliling.

Cukup pakai jempol tangan seluruh proses dilakukan melalui smart phone untuk memohon perpanjang SIM.

MOTOR Plus-online.com
Ini tempat pengambilan SIM baru dari proses perpanjangan secara online di satpas Jl Daan Mogot, Jakarta Barat

Baca Juga: Meluncur Hari Ini, Nih Cara Memakai Aplikasi Perpanjang SIM di HP

Dari daftar, pembayaran dan foto dilakukan melalui smart phone untuk proses perpanjangan SIM.

Dalam aplikasi Sinar ditawarkan SIM baru bisa diambil di satpas atau dikirim ke rumah melalui jasa kantor Pos Indonesia.

Yang perlu diingat oleh pemohon ada satu persyaratan yang tidak bisa dilakukan melalui aplikasi.

Yakni tes kesehatan yang harus datang ke dokter yang sudah ditunjuk oleh Kepolisian.

Baca Juga: Mulai Besok Perpanjang SIM Online Pakai HP, Catat Langkah-langkahnya

"Pemilihan dokternya melalui aplikasi Sinar, tapi tes kesehatannya tetap datang ke dokternya" ujar Kombes Tri Julianto Djatiutomo, Kepala Sub Direktorat SIM Direktorat Registrasi dan Identifikasi (Ditregident) Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri kepada MOTOR Plus-online.com (13/4/2021).

"Hasil dari pemeriksaannya memang melalui aplikasi, dokternya yang upload hasil tes kesehatannya" jelas Djati.

"Tes kesehatan tidak bisa dilakukan secara online" imbuhnya.

"Kalau tes psikotes bisa online melalui aplikasi" bebernya.

Baca Juga: Perpanjang SIM Online Lewat HP Mulai Hari Ini, Simak Biaya dan Caranya

"Bila tes kesehatannya baik maka SIM baru akan diterbitkan, bila tes kesehatannya gagal hingga tiga kali maka pendaftaran dilakukan ulang dari awal" ungkapnya.

"SIM baru akan dikirim ke alamat pemohon melalui jasa Kantor Pos Indonsia atau bisa diambil disatpas" tutupnya.

Sudah pahamkan brother, ada satu persyaratan dalam mengurus perpanjang SIM online pemohon tetap harus datang.

Jangan sampai lupa datang ke dokter untuk melakuka tes kesehatannya akibat keasyikan main HP ngurus SIM lewat smart phone.

Baca Juga: Hore Perpanjang SIM Online Dimulai Sebentar Lagi, Segini Biaya Resminya

Ini tahap pengurusan perpanjangan SIM menggunakan aplikasi Sinar:

1. Download aplikasi
2. Verifikasi No. HP (OTP)
3. Registrasi (NIK, SIM, Foto KTP, SIM dan Selfie)
4. Verifikasi NIK dan SIM
5. Pilih jenis SIM dan lokasi Satpas
6. Verifikasi hasil pemeriksaan kesehatan dan psikologi
7. Isi rekening pengembalian (pembatalan)
8. Pilih metode pengiriman
9. Upload pas foto dan tanda tangan
10. Pembayaran PNBP dan biaya kirim
11. Cetak SIM
12. Pengiriman
13. SIM diterima pemohon

Penulis : Indra GT
Editor : Indra GT


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular