Geger Pinjaman Online Bakal Sebar Data Pribadi, OJK dan Ahli IT Bilang Begini

Galih Setiadi - Kamis, 15 April 2021 | 08:05
Ilustrasi pinjaman online.
Kompas.com
Ilustrasi pinjaman online.

3. Jangan sembarang membagikan nomer pribadi.

4. Jangan membagikan data pribadi KTP dsb. Fatal dan sengsara akibatnya.

Jauhi pinjol!!"cuit akun @pinjollaknat.

Menanggapi hal itu, pihak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan ahli IT angkat bicara.

Baca Juga: Ambil di Bank BNI Pinjaman Online Tanpa Agunan Tersedia Rp 41,8 Triliun Dibagi-bagi

Ketua Satgas Waspada Investasi (SWI) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Tongam L Tobing mengimbau kepada masyarakat untuk tidak mengakses pinjol yang ilegal.

"Masyarakat diminta agar tidak akses pinjaman online ilegal, karena sangat berbahaya," jelasnya mengutip Kompas.com.

Ia menyarankan, jika benar-benar ingin meminjam uang, pinjamlah ke pinjol yang legal.

"Edukasi masyarakat sangat penting. Butuh pinjaman tapi juga perlu butuh kehati-hatian. Cerdas meminjam," imbuh dia.

Source : Kompas.com
Editor : Indra GT

TERPOPULER