3. Jangan sembarang membagikan nomer pribadi.
4. Jangan membagikan data pribadi KTP dsb. Fatal dan sengsara akibatnya.
Jauhi pinjol!!"cuit akun @pinjollaknat.
Menanggapi hal itu, pihak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan ahli IT angkat bicara.
Baca Juga: Ambil di Bank BNI Pinjaman Online Tanpa Agunan Tersedia Rp 41,8 Triliun Dibagi-bagi
Ketua Satgas Waspada Investasi (SWI) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Tongam L Tobing mengimbau kepada masyarakat untuk tidak mengakses pinjol yang ilegal.
"Masyarakat diminta agar tidak akses pinjaman online ilegal, karena sangat berbahaya," jelasnya mengutip Kompas.com.
Ia menyarankan, jika benar-benar ingin meminjam uang, pinjamlah ke pinjol yang legal.
"Edukasi masyarakat sangat penting. Butuh pinjaman tapi juga perlu butuh kehati-hatian. Cerdas meminjam," imbuh dia.
Source | : | Kompas.com |
Editor | : | Indra GT |