MOTOR Plus-online.com - Gak perlu lagi keluar rumah, 12 langkah perpanjang SIM Online via aplikasi Sinar, langsung jadi dan dikirim ke rumah.
Buat bikers yang SIM-nya habis masa berlaku enggak perlu repot lagi.
Saat ini sudah ada aplikasi berbasis online bernama Sinar yang lebih mudah tanpa perlu ke luar rumah.
Tinggal unduh aplikasi Sinar dan ikuti 12 cara untuk memperpanjang SIM online ini.
Baca Juga: Buruan Dicek Apakah Nama Anda Ada Sebagai Penerima Bantuan PKH, BNPT dan BST, Cuma Pakai NIK KTP
Baca Juga: Buruan Ambil di Bank BRI Bantuan Rp 1,2 Juta Cair, Syaratnya WNI dan Punya KTP Elektronik
Perpanjang SIM Online melalui layanan SIM Nasional Presisi (Sinar), caranya terbilang mudah.
Pertama pemohon harus mengunduh aplikasi Digital Korlantas Polri tersebut.
Layanan Sinar di aplikasi Digital Korlantas Polri sendiri diluncurkan oleh Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo di Satpas Daan Mogot, Jakarta (13/4/2021).
Menurut Sigit, layanan Sinar ini akan mengurangi kerumunan warga, terlebih di masa pandemi seperti saat ini.
Baca Juga: Asyik 3 Bantuan PKH, BNPT dan BST Cair Bulan April 2021, Buruan Cek di Link Ini
“Dengan di-launching-nya layanan di aplikasi ini, masyarakat dapat lebih mudah dalam perpanjangan SIM A dan C yang bisa dilakukan di rumah maupun di mana saja," ujar Sigit lewat virtual (13/4/2021).
"Jadi, orang yang melakukan perpanjangan langsung bisa lebih sedikit, karena ada opsi lain dengan perpanjangan online," katanya.
Untuk alurnya sendiri, dilansir dari laman resmi Korlantas Polri, metode pembayaran perpanjangan SIM bisa melalui ATM, M-Banking, atau Internet Banking.
Dalam melakukan perpanjangan SIM online, ada 12 tahapan yang harus dilakukan.
Baca Juga: 12 Langkah Gampang Perpanjang SIM Online Pakai SINAR, Buruan Diurus
Soal pembayaran, bisa dari bank atau channel pembayaran apa pun sepanjang dengan menggunakan virtual account (VA).
Akan tetapi, layanan pembayaran SIM melalui aplikasi Sinar sementara ini belum seperti E-Samsat yang bisa melalui e-commerce bahkan di minimarket.
Selain itu, untuk sementara layanan Sinar untuk perpanjang SIM online di aplikasi Digital Korlantas Polri baru tersedia untuk perangkat Android.
Daripada bingung, berikut alur perpanjangan SIM A dan SIM C online melalui layanan Sinar:
Baca Juga: Asyik Nih, Foto Perpanjang SIM Online Cukup Lewat HP, Ini Syaratnya
1. Download aplikasi Digital Korlantas Polri lewat Play Store
2. Verifikasi No. HP (OTP)
3. Registrasi (NIK, SIM, Foto KTP, SIM dan Foto Selfie), kemudian verifikasi NIK dan SIM
4. Pilih jenis SIM dan lokasi Satpas
5. Verifikasi hasil pemeriksaan kesehatan dan psikologi
6. Isi rekening pengembalian (pembatalan)
Baca Juga: Mulai Besok Perpanjang SIM Online Pakai HP, Catat Langkah-langkahnya
7. Pilih metode pengiriman
8. Upload pas foto dan tanda tangan
9. Lakukan pembayaran PNBP dan biaya kirim
10. Cetak SIM
11. Pengiriman
12. SIM diterima pemohon.
Source | : | GridOto.com |
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR