MOTOR Plus-online.com - Sudah punya SIM atau Surat Izin Mengemudi bukan berarti bisa mengendara di jalanan seenaknya.
Jangan macam-macam, polisi bisa cabut SIM selamanya gara-gara pelanggaran sepela membahayakan orang lain di jalan atau sekitarnya.
Bahkan buka hanya karena ngebut, ada pelanggaran lain yang bisa membuat SIM dicabut seumur hidup.
Intinya tetap pelanggaran ringan masih bisa dilakukan penilangan biasa.
Baca Juga: Perpanjang SIM Online Cuma Pakai HP, Layanan SIM Keliling Dihapus?
Baca Juga: Sekarang Bisa Perpanjang SIM Lewat HP, Ini Video Penjelasannya
Namun kalau sudah membahayakan apalagi memakan korban jiwa bisa dilakukan pencabutan SIM.
Ancaman hukuman ringan hanya berupa sanksi denda, ancaman lain yang lebih berat, yakni berupa pencabutan SIM.
"Iya bagi para pengendara yang melakukan pelanggaran berat bisa dilakukan pencabutan," kata Kasubdit SIM Ditregident Korlantas Polri Kombes Pol Jati Sabtu (17/4/2021), dikutip dari GridOto.com.
Ia menuturkan ada beberapa faktor yang dapat menyebabkan SIM bisa dicabut.
KOMENTAR