MOTOR Plus-Online.com - Perpanjang SIM Online saat ini bisa lewat ponsel.
Mulai April ini, Korlantas Polri resmi merilis aplikasi SIM Nasional Presisi (Sinar).
Aplikasi ini sudah bisa pemohon unduh di AppStore atau Playstore.
Nantinya semua proses dilakukan secara online dan transparan.
Baca Juga: Jangan Macam-macam Polisi Bisa Cabut SIM Selamanya Gara-gara Pelanggaran Sepele Ini
Baca Juga: Perpanjang SIM Online Cuma Pakai HP, Layanan SIM Keliling Dihapus?
Melansir situs Indonesia.go.id, pemilik SIM tidak perlu datang ke Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) untuk melakukan perpanjangan.
Cukup mengakses aplikasi dari smartphone.
SIM yang telah diperpanjang masa waktunya akan diantar.
Atau bisa diambil langsung ke Satpas.
Baca Juga: Sekarang Bisa Perpanjang SIM Lewat HP, Ini Video Penjelasannya
Lalu berapakah biaya perpanjang SIM lewat aplikasi Sinar?
"Untuk tarif sama saja seperti biasa," kata Kepala Seksi SIM Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Agung Permana dikutip dari Kompas.com.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia, biaya yang harus dikeluarkan untuk pembuatan SIM yang paling murah adalah biaya penerbitan SIM D dan D I sebesar Rp 50.000.
Sementara yang paling mahal, yaitu SIM Internasional seharga Rp 250.000.
Baca Juga: Tanpa Keluar Rumah SIM Baru Langsung Dikirim, Perpanjang SIM Online Lewat Aplikasi Sinar
Sedangkan pembuatan SIM C sebesar Rp 100.000 dan SIM A sebesar Rp 120.000.
Kemudian ada tambahan biaya untuk tes kesehatan sebesar Rp 25.000 dan asuransi Rp 30.000.
Maka total biaya resmi untuk penerbitan SIM C adalah Rp 155.000, dan untuk SIM A sebesar Rp 175.000.
Buat pemohon yang masih bingung cara ngurus lewat online, simak urutan dibawah ini.
Baca Juga: 12 Langkah Gampang Perpanjang SIM Online Pakai SINAR, Buruan Diurus
Berikut cara memperpanjang SIM lewat aplikasi:
1. Unduh aplikasi "Digital Korlantas Polri", yang dapat diunduh pada handphone Android melalui Google Play Store. Dalam beberapa waktu mendatang, layanan juga akan tersedia untuk pengguna iPhone.
2. Setelah mengunduh aplikasi, pemohon akan diminta memasukkan nomor ponsel dan e-mail untuk verifikasi identitas.
3. Selanjutnya, pemohon akan mendapatkan nomor OTP yang menjadi bukti verifikasi pengguna.
4. Pengguna diminta memasukan NIK dan nama lengkap sesuai KTP yang akan diunggah untuk diverifikasi melalui face recognition.
Baca Juga: Mulai dari Perpanjang SIM, Bikin SIM, Sampai Bayar STNK Bisa Online
5. Jika dinyatakan valid, maka layanan membuat dan memperpanjang SIM online siap digunakan.
6. Masuk kembali ke aplikasi Digital Korlantas Polri, dan pilih ikon "SINAR", lalu pilih perpanjangan SIM.
7. Pemohon dapat memilih golongan SIM, kemudian mengunggah foto KTP, foto SIM, serta foto tanda tangan dan pas foto dengan dilengkapi hasil pemeriksaan kesehatan dan psikologi pengemudi.
8. Selanjutnya pemohon diberikan metode pengiriman, yakni diambil sendiri oleh pemohon atau diambil wakil lewat surat kuasa atau menggunakan jasa pengiriman.
Baca Juga: Perpanjang SIM Online Melalui HP, Pemohon Harus Hadir Saat Lakukan Ini
9. Terkait proses pembayaran, pemohon dapat melakukannya melalui virtual account BNI.
10. Kemudian, SIM dicetak dan diterima pemohon sesuai metode pengiriman
11. Setelah SIM diterima, pemohon melakukan konfirmasi SIM diterima dan dapat digitalisasi SIM.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Erwan Hartawan |
Editor | : | Joni Lono Mulia |
KOMENTAR