MOTOR Plus-Online.com - Muat 8 orang gak kehujanan harga murah meriah pasti jadi kendaraan impian banyak orang,
Apalagi kalo pas beli mobil plus gratis motor?
Wow menarik banget kan.
Nah buat yang THRnya mau turun dan cari kendaraan, lelang bisa jadi alternatif nih.
Baca Juga: Video Lelang Motor Online Sambut Lebaran 2021, Harganya Murah
Baca Juga: Wuih Lelang Motor Ducati Panigale 959 Spesial, Harga Setara 4 Yamaha NMAX
Cara ini dinilai menguntungkan brother soalnya harganya miring loh.
Salah satunya lelang Mobil Suzuki APV.
Bila nanti lelang brother terpilih, maka berhak juga membawa pulang sebuah Honda Supra X.
Meskipun murah, jangan takut kena tipu bro karena ini website resmi pemerintah.
Baca Juga: Lelang Motor Yamaha NMAX dan Honda Scoopy Rp 12 Jutaan, Buruan Sikat
Dikutip dari lelang.go.id, lelang mobil diadakan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bekasi.
Lelang diakan dengan sistem close bid.
KPKNL Purwokerto melelang satu paket kendaraan yakni 1 mobil Suzuki APV dan Honda Supra X.
Keduanya ini dibuka lelang dengan harga Rp 44.470.000.
Baca Juga: Body Mulus BPKB Ada, Bawa Pulang Honda Win Cuma Modal Rp 3,5 Jutaan
Terlihat dari gambar keduanya masih bagus seperti tak pernah dipakai.
Urusan surat-surat motor ini sepertinya hanya dilengkap BPKB saja.
Artinya saat menang lelang nanti brother harus mengurus surat-surat lagi.
Buat yang sekiranya udah cocok, brother tinggal kasih aminan Rp 22.200.000.
Baca Juga: Honda Supra Dilelang Cuma Rp 1,2 Jutaan, Surat Komplit
Batas akhir jaminan ditunggu sampai 18 April 2021
Sementara untuk batas penawaran ditunggu sampai 19 April 2021.
Syarat-syarat untuk mengikuti lelang motor:
- Penyetoran uang jaminan lelang ditujukan ke nomor Virtual Account (VA) masing-masing peserta lelang. Nomor VA akan dibagikan secara otomatis dari aplikasi kepada masing-masing peserta lelang setelah mengikuti proses pendaftaran.
Baca Juga: Wuih Honda Supra-X Dilelang Murah Cuma Rp 900 Ribuan, Kondisi Mulus
- Peserta lelang diwajibkan menyetor uang jaminan dengan jumlah/nominal yang disetorkan harus sama dengan jaminan yang disyaratkan dalam pengumuman lelang, dan disetorkan sekaligus (bukan dicicil).
- Setoran jaminan harus sudah efektif diterima oleh KPKNL selambat-lambatnya 1 (satu) hari sebelum pelaksanaan lelang.
- Bea lelang pembeli sebesar 3%.
- Pelunasan kewajiban pembayaran lelang oleh Pembeli dilakukan paling lama 5 (lima) hari kerja setelah pelaksanaan lelang. Pelunasan kewajiban pembayaran lelang tersebut ditujukan ke nomor VA peserta lelang.
- Objek lelang dijual apa adanya "as is".
- Pembeli dianggap sudah mengetahui resiko yang muncul saat/pasca pelaksanaan lelang.
- Pejabat Lelang/KPKNL tidak bertanggung jawab atas kebenaran/keabsahan foto objek lelang.
- Calon peserta lelang dapat melihat objek lelang di lokasi sejak pengumuman lelang diterbitkan.
Baca Juga: Suzuki Smash Dilelang Cuma Rp 600 Ribu, Buruan Daftar dan Bawa Pulang
- Informasi lebih lanjut mengenai tata cara penawaran lelang dan objek lelang dapat menghubungi : Sdr. Ade Kurnia Sandy di Nomor Telp. 08788619143.
Lebih lengkap klik LINK disini.
Source | : | Lelang.go.id |
Penulis | : | Erwan Hartawan |
Editor | : | Aong |
KOMENTAR