Setidaknya untuk memperpanjang SIM, diperlukan tes psikolgi dan tes kesehatan.
Baca Juga: Jangan Macam-macam Polisi Bisa Cabut SIM Selamanya Gara-gara Pelanggaran Sepele Ini
Permohonan pemeriksaan psikologi dan kesehatan yang diperlukan juga diajukan melalui aplikasi tersebut.
"Untuk pemeriksaan kesehatan online, pemohon tinggal melakukan e-rikkes (elektronik pemeriksaan kesehatan) pada layanan SINAR, yaitu pilih menu registrasi dan masukan NIK serta foto selfie," kata Istiono.
Selanjutnya, pemohon akan mendapatkan booking code yang akan ditunjukkan pemohon saat kunjungan ke dokter.
Adapun dokter yang dikunjungi adalah dokter yang sudah diberikan rekomendasi oleh Pusdokkes Polri.
Baca Juga: Perpanjang SIM Online Cuma Pakai HP, Layanan SIM Keliling Dihapus?
Rekomendasi dokter akan tersedia melalui layanan SINAR.
"Selanjutnya, dokter akan lakukan update hasil pemeriksaan pada aplikasi e-rikkes. Apabila pemohon penuhi syarat, maka hasil tes akan terkirim otomatis. Kalau tidak memenuhi syarat, perpanjangan SIM gagal," lanjut Istiono.
Tes psikologi juga dilakukan dengan cara serupa.
Source | : | Kompas.com |
Editor | : | Joni Lono Mulia |