Dalam Keadaan Darurat Pekerja Boleh Mudik Lebaran 2021, Apa Syaratnya?

Fadhliansyah - Senin, 19 April 2021 | 13:00 WIB
Tribunnews.com
Ilustrasi mudik naik motor. Dalam Keadaan Darurat Pekerja Boleh Mudik Lebaran 2021, Apa Syaratnya?

MOTOR Plus-online.com - Dalam keadaan darurat pekerja boleh mudik Lebaran 2021, apa syaratnya?

Seperti diketahui, pemerintah melarang masyarakat mudik Lebaran 2021.

Larangan mudik dimulai tanggal 6-17 Mei 2021.

Meski begitu, kegiatan mudik diperbolehkan bagi pekerja yang mengalami kondisi darurat.

Baca Juga: Banyak Masyarakat yang Mudik Duluan, Apakah Ada Sanksinya?

Baca Juga: Catat Bro, Titik Penyekatan Di Jadetabek Selama Larangan Mudik Lebaran 2021

Seperti antara lain mudik yang dikarenakan keluarga sakit, anggota keluarga meninggal, kondisi hamil yang didampingi satu orang anggota keluarga, atau kepentingan persalinan dengan didampingi maksimal dua orang.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan, pekerja yang terpaksa mudik karena kondisi darurat diwajibkan untuk melampirkan print out surat izin keluar masuk (SIKM).

Adapun SIKM bagi para pekerja swasta berupa surat izin tertulis dari perusahaan yang dilengkapi tanda tangan basah atau elektronik oleh pimpinan perusahaan serta identitas pekerja.

Sementara itu, PMI dapat melampirkan surat izin tertulis dari Atase Ketenagakerjaan atau Staf Teknis Ketenagakerjaan atau pejabat dinas luar negeri yang ditunjuk oleh Kepala Perwakilan Republik Indonesia yang dilengkapi tanda tangan basah atau elektronik dari dari Atase Ketenagakerjaan atau Staf Teknis Ketenagakerjaan atau pejabat dinas luar negeri.

Baca Juga: Berubah, Polri Tak Rekomendasikan Mudik Lebaran Sebelum Tanggal 6 Mei

Ida juga menginstruksikan agar Pelaksana Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) agar memfasilitasi kepulangan PMI yang mengalami kondisi darurat untuk mudik, dari debarkasi ke daerah asal.

Sebelumnya, Ida mengimbau kepada para pekerja swasta dan Pekerja Migran Indonesia (PMI) agar tidak melakukan perjalanan mudik pada Lebaran tahun 2021 ini.

Hal ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor M/7/HK.04/IV/2021 tentang Pembatasan Kegiatan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah bagi Pekerja dan PMI dalam upaya pengendalian penyebaran Covid-19.

"Mengimbau kepada pekerja swasta dan PMI untuk tidak melakukan perjalanan mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah pada tanggal 6 Mei sampai dengan 17 Mei 2021," kata Ida dalam siaran pers, Minggu (18/4/2021).

Baca Juga: Prediksi Jalur Pantura Bakal Ramai Pemotor Mudik, Polisi Buat Posko di Tegal

Surat Edaran ini ditujukan kepada Gubernur di Seluruh Indonesia, Kepala Perwakilan Republik Indonesia, Kepala Badan Pekerja Migran Indonesia, dan Penanggung Jawab Perusahaan Penempataan Pekerja Migran Indonesia.

Ida mengatakan, penerbitan SE ini dalam rangka mencegah dan memutus mata rantai Covid-19 yang berpotensi meningkat karena mobilitas masyarakat, khususnya pekerja swasta dan PMI.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pekerja Boleh Mudik bila Kondisi Darurat, Ini Syaratnya"

Source : Kompas.com
Penulis : Fadhliansyah
Editor : Joni Lono Mulia


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular