Siap-siap, Polisi Akan Lakukan Ini Untuk Cegah Bikers yang Nekat Mudik

Fadhliansyah - Selasa, 20 April 2021 | 08:30 WIB
Pinterest
Gambar Ilustrasi mudik naik motor. Siap-siap, Polisi Akan Lakukan Ini Untuk Cegah Bikers yang Nekat Mudik


MOTOR Plus-online.com - Siap-siap, polisi akan lakukan ini untuk cegah bikers yang nekat mudik.

Seperti diketahui, pemerintah memang melarang masyarakat untuk mudik Lebaran 2021.

Tujuannya tentu saja untuk mencegah meningkatnya kasus Covid-19 di Indonesia.

Tapi terkadang masih ada saja masyarakat yang nekat melakukan mudik, dan melakukan berbagai cara untuk menghindari pemeriksaan polisi di berbagai tempat.

Baca Juga: 8 Wilayah yang Diperbolehkan Mudik Lokal, Apa Saja Syaratnya?

Baca Juga: Gak Main-main, Berani Mudik Ke Solo Pemudik Wajib Karantina Selama Ini

Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo Purnomo Yogo, mengatakan bahwa pihaknya sudah menentukan lokasi penyekatan untuk larangan mudik nanti.

Selain itu pihaknya juga sudah bersiap, jika ada bikers yang nekat mudik lewat jalur tikus.

“Titik penyekatan yang kedua terutama untuk ‘jalur tikus’, baik travel gelap maupun para pemudik sepeda motor,” ujar Sambodo, dikutip dari NTMC Polri.

Sambodo menjelaskan, masyarakat yang nekat melakukan mudik menggunakan kendaraan pribadi, termasuk membawa keluarga akan diputarbalik jika melewati sejumlah pos pengamanan.

Baca Juga: Siap-siap, Nekat Mudik ke Solo Akan Diputarbalik atau Karantina

Sementara itu, kendaraan pribadi yang digunakan memungut bayaran atau disebut travel gelap akan dikenakan sanksi tilang dengan dijerat Pasal 308 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan denda maksimal Rp500.000 atau kurungan penjara maksimal 2 bulan.

Adapun operator bus yang tetap beroperasi membawa penumpang akan dikenakan sanksi, baik teguran maupun pencabutan usaha dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

“Kalau, dia usaha yang berizin, misalnya, bus ‘kan sudah dibilang tidak boleh jalan, tetapi dia jalan, ada sanksi dari Dinas Perhubungan, baik teguran atau pencabutan (izin usaha) atau sanksi lain,” jelas Sambodo.

Source : NTMC Polri
Penulis : Fadhliansyah
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular