MOTOR Plus-online.com - Pekerja diperbolehkan mudik oleh pemerintah, tapi dengna syarat ini.
Sebelumnya, pemerintah memang melarang masyarakat untuk melakukan mudik Lebaran 2021.
Hal tersebut dilakukan untuk menekan angka kasus Covid-19 di Indonesia.
Larangan mudik Lebaran 2021 dimulai sejak tanggal 6 sampai 17 Mei.
Baca Juga: Pemerintah Izinkan Pekerja Mudik Lebaran 2021, Tapi Ada Syaratnya Nih
Baca Juga: Catat Wilayah Ini Tak Larang Warganya Buat Mudik Lebaran 2021
Walaupun begitu, kegiatan mudik diperbolehkan bagi pekerja yang mengalami kondisi darurat.
Seperti antara lain mudik yang dikarenakan keluarga sakit, anggota keluarga meninggal, kondisi hamil yang didampingi satu orang anggota keluarga, atau kepentingan persalinan dengan didampingi maksimal dua orang.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan, pekerja yang terpaksa mudik karena kondisi darurat diwajibkan untuk melampirkan print out surat izin keluar masuk (SIKM).
Adapun SIKM bagi para pekerja swasta berupa surat izin tertulis dari perusahaan yang dilengkapi tanda tangan basah atau elektronik oleh pimpinan perusahaan serta identitas pekerja.
Baca Juga: 8 Wilayah yang Diperbolehkan Mudik Lokal, Apa Saja Syaratnya?
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Fadhliansyah |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR