Input 16 Angka di KTP, Penerima Bantuan BPNT, BST dan PKH Bisa Segera Mencairkan Dana

Fadhliansyah - Rabu, 21 April 2021 | 07:45 WIB
Kompas.com
Ilustrasi. Input 16 Angka di KTP, Penerima Bantuan BPNT, BST dan PKH Bisa Segera Mencairkan Dana


MOTOR Plus-online.com - Input 16 angka di KTP, penerima bantuan BPNT, BST dan PKH bisa segera mencairkan dana.

Bantuan yang berasal dari pemerintah itu, bertujuan untuk membantu masyarakat di masa pandemi ini.

Bantuan di atas terdiri dari Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), belum termasuk penyaluran untuk bantuan sosial tunai (BST) dan Program Keluarga Harapan (PKH).

Beberapa bantuan sudah diberikan secara bertahap sejak akhir Maret 2021 kemarin.

Baca Juga: Bansos Dibagikan Awal Ramadhan Lewat Bank BRI BNI dan Mandiri Untuk 9 Juta Orang Lekas Ambil

Baca Juga: Cepetan Daftar Bantuan Rp 1,2 Juta Secara Online Masih Dibuka, Siapin NIK, Nomor KK dan Nama Lengkap

Rinciannya, penyaluran pada 22 Maret sebanyak 4.502.451 KPM dan 25 Maret sebanyak 5.993.734 KPM.

Proses penyaluran bantuan tahap selanjutnya dilakukan pada 29 Maret sebanyak 4 juta KPM dan 30 Maret sebanyak 3 juta KPM.

"Total akumulasi penyaluran akan mencapai 17.496.185 KPM termasuk pembayaran April yang dipercepat," ujar Direktur Jenderal (Dirjen) Penanganan Fakir Miskin (PFM) Kemensos Asep Sasa Purnama, dikutip dari laman setkab.go.id.

Brother dapat mengecek untuk mengetahui apakah Anda masuk sebagai penerima atau tidak dengan cara membuka laman dtks.kemensos.go.id.

Baca Juga: Cepat Cek Nomor KTP dari HP untuk Tahu Anda Penerima Bantuan Pemerintah Rp 1,2 Juta

Berikut cara cek data penerima Bansos melalui dtks.kemensos.go.id:

1. Pilih ID Kepesertaan yang diinginkan

2. Masukkan Nomor Kepesertaan dari ID yang dipilih

3. Masukkan Nama yang sesuai dengan ID yang dipilih

4. Masukkan 4 huruf kode yang tertera dalam kotak kode

5. Klik kotak kode untuk mendapatkan kode baru

Baca Juga: Sikat Pinjaman Rp 100 Juta di BRI dan BNI, Ini Syarat Mendapatkannya

"Sistem akan mencocokan ID dan Nama yang diinput dan membandingkan antara nama yang diinput dengan nama yang ada dalam database kami," demikian bunyi penjelasan dalam laman dtks.kemensos.go.id, dikutip pada Kamis (31/3/2021).

Ada 3 bansos pada tahun ini

Ada tiga Program Bantuan Tunai yang diluncurkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 4 Januari lalu, yaitu BPNT dengan target 18,8 juta KPM, PKH dengan 10 juta KPM, serta BST dengan target 10 juta KPM.

Kemensos telah dan terus melanjutkan menyalurkan bantuan sosial (bansos) tersebut.

Bansos diberikan kepada KPM dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang sudah padan dengan data Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Ditjen Dukcapil Kemendagri) sesuai amanat Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia.

Baca Juga: Dibagi-bagi Awal Mei Bantuan Pemerintah Rp 1,2 Juta Untuk 3 Juta Orang Penerima Cepat Daftar

Sementara itu, Menteri Sosial Tri Rismaharini menuturkan, pemerintah terus dan tengah melakukan evaluasi, perbaikan, dan sinkronisasi data terkait dengan bansos ini.

Percepatan ini dimungkinkan atas bantuan dan dukungan Kemendagri dan pemerintah daerah (pemda) yaitu pemerintah provinsi (pemprov) serta pemerintah kabupaten/kota.

"Tentu saja, bagi pemerintah provinsi dan pemda kabupaten/kota yang telah memperbaiki data dan mempercepat proses pemadanan NIK," kata Asep.

Sepanjang Maret 2021 tercatat sebanyak sekitar 11,75 juta data dari 509 kabupaten/kota yang telah diperbaiki dan dipadankan data.

Baca Juga: Penerima Bantuan Pemerintah Atau Bukan, Cukup Cek 16 Angka Di KTP Dari HP

Pemadanan data mampu meningkatkan ketepatan sasaran program dan menghindari kesalahan penyaluran.

Selain itu, Kemensos juga terus melakukan upaya menambah jumlah cakupan sembari memperbaiki kualitas data.

Artikel ini telah tayang di tribun-timur.com dengan judul CARA Cek Bansos BST, BPNT dan PKH di dtks.kemensos.go.id, Pilih ID Kepesertaan hingga Kode

Source : Tribun Timur
Penulis : Fadhliansyah
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular