MOTOR Plus-online.com - Langkah-langkah perpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) online lewat aplikasi handphone (HP), gampang!
Aplikasi yang dimaksud adalah aplikasi SIM Presisi Nasional, atau disingkat Sinar.
Aplikasi Sinar sendiri diluncurkan oleh Korlantas Polri pada 13 April 2021 lalu.
Dengan adanya aplikasi Sinar, brother bisa perpanjang SIM dari rumah, tanpa harus datang ke Satpas.
Baca Juga: Lokasi SIM Keliling Senin 19 April 2021, Dilarang Pakai Kerudung Biru
Baca Juga: Terkenal Pernah Tilang Istri Sendiri, Ini Kesibukan Aiptu Jailani Sekarang
Nantinya SIM yang sudah diperpanjang bisa dikirim lewat Pos ke rumah, ataupun bisa mengambil sendiri di kantor Satpas yang sudah dipilih.
Untuk pembayarannya, brother bisa melalui ATM, M-Banking, atau Internet Banking.
“Bisa dari bank atau channel pembayaran apapun sepanjang dengan menggunakan virtual account (VA),” ujar Kepala Sub Direktorat SIM Ditregident Korlantas Polri, Kombes Pol. Tri Julianto Djatiutomo dikutip dari NTMC (21/4/2021).
Nah brother mungkin masih ada yang belum tahu cara perpanjang SIM lewat aplikasi Sinar.
Baca Juga: Perpanjang SIM Online Bisa Lewat Ponsel, Pemohon Siapin Uang Segini
Yang pertama brother tinggal unduh aplikasi Sinar di Playstore ataupun App Store.
Untuk perpanjangan SIM A dan SIM C online, alurnya adalah sebagai berikut:
1. Download aplikasi SINAR
2. Verifikasi No. HP (OTP)
3. Registrasi (NIK, SIM, Foto KTP, SIM dan Selfie)
4. Verifikasi NIK dan SIM
5. Pilih jenis SIM dan lokasi Satpas
6. Verifikasi hasil pemeriksaan kesehatan dan psikologi
7. Isi rekening pengembalian (pembatalan)
8. Pilih metode pengiriman
9. Upload pas foto dan tanda tangan
10. Pembayaran PNBP dan biaya kirim
11. Cetak SIM
12. Pengiriman
13. SIM diterima pemohon.
Source | : | NTMC Polri |
Penulis | : | Fadhliansyah |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR