MOTOR Plus-online.com - Awas, polisi bisa cabut SIM seumur hidup kalau bikers buat kesalahan ini.
Surat Izin Mengemudi (SIM) sudah tentu harus dimiliki oleh pengendara mobil dan motor di jalan raya.
Hal tersebut tertulis di Pasal 77 (1) Undang-Undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Pada pasal di atas dikatakan bahwa setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan, wajib memiliki Surat Izin Mengemudi sesuai dengan jenis Kendaraan Bermotor yang dikemudikan.
Baca Juga: Langkah-langkah Perpanjang SIM Online Lewat Aplikasi HP, Gampang!
Baca Juga: Terkenal Pernah Tilang Istri Sendiri, Ini Kesibukan Aiptu Jailani Sekarang
Jika ketahuan tidak membawa atau memiliki SIM, akan dikenakan sanksi berupa tilang.
Aturan ini sebagaimana dijelaskan dalam pasal 88 ayat (2) pada Undang-Undang yang sama, yaitu:
Dalam pasal tersebut diterangkan bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang tidak memiliki Surat Izin Mengemudi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 4 (empat) bulan atau denda paling banyak Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah).
Tapi gak cuma itu bro, ternyata ada ancaman sanksi lebih berat daripada denda.
Baca Juga: Perpanjang SIM Online Bisa Lewat Ponsel, Pemohon Siapin Uang Segini
Source | : | GridOto.com |
Penulis | : | Fadhliansyah |
Editor | : | Joni Lono Mulia |
KOMENTAR