MOTOR Plus-online.com - Deretan sanksi alias hukuman mudik lebaran 2021, ternyata gak cuma disuruh putar balik lo!
Pemerintah resmi melarang mudik lebaran 2021 alias tahun ini beberapa waktu lalu.
Larangan mudik lebaran 2021 bertujuan supaya penyebaran Covid-19 semakin berkurang.
Makanya Korlantas Polri menggelar penyekatan di berbagai ruas jalan mencegah kegiatan mudik.
Baca Juga: Pemerintah Izinkan Pekerja Mudik Lebaran 2021, Tapi Ada Syaratnya Nih
Baca Juga: 8 Wilayah yang Diperbolehkan Mudik Lokal, Apa Saja Syaratnya?
Penyekatan sendiri supaya mencegah seluruh kendaraan bermotor, baik di jalan utama (arteri), tol, hingga jalur tikus.
Bagi yang masih nekat mudik, sanksinya adalah putar balik.
Seperti yang disampaikan Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo Purnomo Yogo.
"Artinya, pengendara harus kembali ke lokasi semula. Tapi pada kasus tertentu petugas bisa melakukan tindakan hukum atau penilangan," terangnya dalam keterangan resmi, Selasa (20/4/2021).
Baca Juga: Gak Main-main, Berani Mudik Ke Solo Pemudik Wajib Karantina Selama Ini
Yang dimaksud kasus tertentu adalah pemudik menggunakan jasa travel gelap atau pengendara menawarkan jasa tersebut.
Mereka akan dikenakan sanksi sesuai Pasal 308 Undang-undang Nomor 22 tahun 2009.
Aturan itu mengatur pengemudi kendaraan yang tidak memiliki izin angkutan orang dalam trayek atau izin angkutan orang tidak dalam trayek terancam pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.
"Travel gelap itu kan ada pelanggarannya, kemudian truk digunakan untuk mengangkut orang nah itu kan ada pasal pelanggarannya. Nah pasal-pasal seperti itu tentu kita tindak," kata Sambodo.
Baca Juga: Asyik Wilayah Ini Bebas dari Larangan Mudik Lebaran 2021, Mana Saja Ya?
"Tetapi kalau hanya masalah orang mudik dan sebagainya itu hanya kita putar balik," tambahnya.
Sementara operator bus yang tetap beroperasi saat larangan mudik akan dikenakan sanksi.
Yaitu berupa teguran maupun pencabutan usaha dari Kementerian Perhubungan.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Masih Nekat Mudik Lebaran 2021, Catat Sanksi yang Menanti Pengendara"
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR