Pekerja Boleh Mudik Lebaran 2021, Pemerintah: Ada Syarat-syaratnya

Joni Lono Mulia - Rabu, 21 April 2021 | 21:50 WIB
Tribunnews.com
Ilustrasi mudik

 

MOTOR Plus-online.com - Cihui, pekerja boleh mudik nih, meskipun pemerintah melarang Mudik Lebaran 2021, perhatikan baik-baik syarat dan ketentuan berlaku alias SKB.

Sekali lagi pemerintah resmi larang mudik lebaran 2021.

Memang benar pekerja dapat izin mudik, tetap pemerintah menetapkan persyaratan yang wajib dipenuhi.

Seperti diterangkan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengimbau pekerja swasta dan Pekerja Migran Indonesia (PMI) agar tidak melakukan perjalanan mudik pada Lebaran tahun 2021 ini.

Baca Juga: Ratusan Titik Penyekatan Mudik Tersebar, Coba Dicek Daerah Bikers Termasuk?

Baca Juga: Catat Wilayah Ini Tak Larang Warganya Buat Mudik Lebaran 2021

Hal tersebut sebagaimana tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor M/7/HK.04/IV/2021 tentang Pembatasan Kegiatan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah bagi Pekerja dan PMI dalam upaya pengendalian penyebaran virus corona atau Covid-19.

"Mengimbau kepada pekerja swasta dan PMI untuk tidak melakukan perjalanan mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah pada tanggal 6 Mei sampai dengan 17 Mei 2021," kata Ida Fauziyah dalam siaran pers, (18/4/2021).

Surat Edaran ini ditujukan kepada Gubernur di seluruh Indonesia, Kepala Perwakilan Republik Indonesia, Kepala Badan Pekerja Migran Indonesia, dan Penanggung Jawab Perusahaan Penempataan Pekerja Migran Indonesia.

Ida Fauziyah menjelaskan, penerbitan SE ini dalam rangka mencegah dan memutus mata rantai virus corona atau Covid-19 yang berpotensi meningkat karena mobilitas masyarakat, khususnya pekerja swasta dan PMI.

Namun begitu, kegiatan mudik diperbolehkan bagi pekerja yang menghadapi kondisi darurat.

Baca Juga: Siap-siap, Polisi Akan Lakukan Ini Untuk Cegah Bikers yang Nekat Mudik

Keadaan yang dimaksud, antara lain mudik yang dikarenakan keluarga sakit, anggota keluarga meninggal, kondisi hamil yang didampingi satu orang anggota keluarga atau kepentingan persalinan dengan didampingi maksimal dua orang.

Menurut Ida Fauziyah, pekerja yang terpaksa mudik karena kondisi darurat diwajibkan untuk melampirkan print out atau bukti surat izin keluar masuk (SIKM).

Adapun SIKM bagi para pekerja swasta berupa surat izin tertulis dari perusahaan yang dilengkapi tanda tangan basah atau elektronik oleh pimpinan perusahaan.

Tak ketinggalan harus disertai identitas pekerja.

Sementara itu, PMI dapat melampirkan surat izin tertulis dari Atase Ketenagakerjaan atau Staf Teknis Ketenagakerjaan atau pejabat dinas luar negeri yang ditunjuk oleh Kepala Perwakilan Republik Indonesia. 

Baca Juga: 8 Wilayah yang Diperbolehkan Mudik Lokal, Apa Saja Syaratnya?

Tak ketinggalan dilengkapi tanda tangan basah atau elektronik dari dari Atase Ketenagakerjaan atau Staf Teknis Ketenagakerjaan atau pejabat dinas luar negeri.

Ida juga menginstruksikan agar Pelaksana Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) agar memfasilitasi kepulangan PMI yang mengalami kondisi darurat untuk mudik, dari debarkasi ke daerah asal.

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pekerja Boleh Mudik bila Kondisi Darurat, Ini Syaratnya"

Source : kompas
Penulis : Joni Lono Mulia
Editor : Joni Lono Mulia


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular