MOTOR Plus-online.com - Larangan mudik ke Solo, Jawa Tengah, dimulai lebih cepat, begini sanksi buat yang masih nekat.
Dikutip dari Kompas.com, pemerintah Kota Surakarta akan menerapkan larangan mudik Lebaran mulai tanggal 1 sampai 17 Mei 2021.
Itu berarti dimulai lebih cepat dari wilayah lain, yang dimulai sejak tanggal 6 sampai 17 Mei 2021.
Bagi masyarakat yang masih nekat, harus siap dikarantina selama lima hari.
Baca Juga: Pekerja Diizinkan Mudik Lebaran Oleh Pemerintah Dengan Syarat Ini
Baca Juga: Pekerja Boleh Mudik Lebaran 2021, Pemerintah: Ada Syarat-syaratnya
Aturan itu tertuang di dalam Surat Edaran (SE) Wali Kota Nomor 067/1156 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro yang ditetapkan, Senin (19/4/2021).
Pada SE itu dikatakan bahwa perjalanan lintas Kota/Kabupaten/Provinsi/Negara hanya diizinkan bagi kendaraan pelayanan distribusi logistik dan kepentingan mendesak nonmudik.
Kepentingan yang dimaksud adalah bekerja/perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit atau duka, ibu hamil yang didampingi oleh satu orang anggota keluarga, dan kepentingan persalinan yang didampingi maksimal 2 orang.
Bagi warga yang melakukan perjalanan dinas maupun perjalanan nonmudik diwajibkan untuk membawa Surat Izin Perjalanan (SIKM) yang berlaku untuk satu kali perjalanan pergi-pulang lintas Kota/Kabupaten/Provinsi/Negara yang berlaku untuk individu.
Baca Juga: Pekerja Diperbolehkan Mudik Oleh Pemerintah, Tapi Dengan Syarat Ini
Selain diwajibkan untuk membawa SIKM, warga yang memasuki wilayah Surakarta juga diwajibkan untuk membawa surat hasil uji negatif swab PCR atau swab Antigen paling lama dua hari sebelum pemeriksaan.
Dalam rangka mendukung aturan tersebut, Kasat lantas Polresta Surakarta, Kompol, Adhytia Warman juga menjelaskan bahwa setiap pemudik yang datang ke wilayah Surakarta harus melakukan karantina selama lima hari di tempat yang sudah disediakan Pemkot.
"Pemudik yang datang ke Solo nantinya harus melakukan karantina selama lima hari, ada dua lokasi yang sudah disiapkan untuk karantina, yakni di Solo Techno Park dan asrama haji Donohudan," ucap Adhytia kepada Kompas.com beberapa waktu lalu.
Satuan lalu lintas Kota Surakarta juga akan menerapkan sistem penyekatan dengan menyiapkan beberpa pos pengamanan untuk mengantisipasi pemudik yang nekat datang ke Kota Solo, Jawa Tengah. Hal ini dimaksudkan untuk mengantisipasi persebaran virus Covid-19 di Indonesia.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pemkot Solo Resmi Larang Mudik per 1 Mei 2021"
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Fadhliansyah |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR