MOTOR Plus-Online.com - Breaking news! mulai hari ini larangan mudik 2021 diberlakukan pemerintah.
Larangan mudik 2021 yang semula berlaku 6 sampai 17 Mei 2021, kini diperluas jangka waktunya.
Hal ini tertuang dalam Addendum Surat Edaran Nomor 13 tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriyah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Selama Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriyah yang dikeluarkan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 (Satgas Covid-19).
Sementara selama masa peniadaan mudik 6 - 17 Mei 2021 tetap berlaku Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Selama Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriah.
Baca Juga: Larangan Mudik ke Solo Dimulai Lebih Cepat, Begini Sanksi Buat yang Nekat
Baca Juga: Mudik Lokal Jabodetabek Saat Lebaran 2021 Butuh SIKM? Nih Simak Jawabannya
Maksud dari Addendum Surat Edaran ini adalah mengatur pengetatan persyaratan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) selama H-14 peniadaan mudik (22 April - 5 Mei 2021) dan H+7 peniadaan mudik (18 Mei - 24 Mei 2021). Sementara selama masa peniadaan mudik 6 - 17 Mei 2021 tetap berlaku Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Selama Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriah.
Tujuan Addendum Surat Edaran ini adalah untuk mengantisipasi peningkatan arus pergerakan penduduk yang berpotensi meningkatkan penularan kasus antardaerah pada masa sebelum dan sesudah periode peniadaan mudik diberlakukan.
Berikut rincian soal larangan mudik 2021 yang waktunya diperluas ini, simak brother.
1. Periode H-14 menjelang masa peniadaan mudik (6 Mei 2021 sampai dengan tanggal 17 Mei 2021) yang dimaksudkan dalam Addendum Surat Edaran ini berlaku pada tanggal 22 April 2021 sampai dengan tanggal 5 Mei 2021.
Source | : | Satgas Covid-19 |
Penulis | : | Yuka Samudera |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR