MOTOR Plus-online.com - Dimulai sejak hari ini (22/4/2021), larangan mudik Lebaran 2021 diperpanjang sampai tanggal segini.
Seperti yang brother tahu, pemerintah memang memberlakukan larangan mudik Lebaran 2021 mulai tanggal 6-17 Mei mendatang.
Tetapi Satuan Tugas Penanganan Covid-19 baru mengeluarkan Addendum Surat Edaran Nomor 13 tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriyah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19 Selama Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriyah.
Maksud dari Addendum (tambahan klausul) Surat Edaran ini adalah mengatur pengetatan persyaratan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) selama H-14 peniadaan mudik (22 April-5 Mei 2021) dan H+7 peniadaan mudik (18 Mei-24 Mei 2021).
Baca Juga: Breaking News! Mulai Hari Ini Larangan Mudik 2021 Diberlakukan
Baca Juga: Mudik Lebaran 2021 Resmi Dilarang Pemerintah, Kapolri Bongkar Alasannya
Sementara, selama masa peniadaan mudik 6-17 Mei 2021 tetap berlaku Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19 Selama Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriah.
Jadi bisa disimpulkan bahwa larangan mudik Lebaran 2021 berlaku mulai tanggal 22 April sampai 24 Mei 2021 mendatang.
Ketua Satgas Penanganan Covid-19, Doni Monardo, memberikan penjelasannya mengenai hal tersebut.
"Tujuan Addendum Surat Edaran yang diteken pada 21 April ini adalah untuk mengantisipasi peningkatan arus pergerakan penduduk yang berpotensi meningkatkan penularan kasus antardaerah pada masa sebelum dan sesudah periode peniadaan mudik diberlakukan," begitu bunyi SE yang ditandatangani Doni Monardo, dikutip dari Tribunnews.com (22/4/2021).
Baca Juga: Mudik Lokal Jabodetabek Saat Lebaran 2021 Butuh SIKM? Nih Simak Jawabannya
Sedangkan, periode H-14 menjelang masa peniadaan mudik (6 Mei 2021 sampai dengan tanggal 17 Mei 2021) yang dimaksudkan dalam Addendum Surat Edaran ini berlaku pada tanggal 22 April 2021 sampai dengan tanggal 5 Mei 2021.
Sementara, periode H+7 pascamasa peniadaan mudik (6 Mei 2021 sampai dengan tanggal 17 Mei 2021) yang dimaksudkan dalam Addendum Surat Edaran ini berlaku pada tanggal 18 Mei sampai dengan tanggal 24 Mei 2021.
"Addendum Surat Edaran ini berlaku efektif mulai tanggal 22 April sampai dengan tanggal 5 Mei 2021 dan 18 Mei sampai dengan tanggal 24 Mei 2021, serta akan ditinjau lebih lanjut sesuai dengan kebutuhan dan/atau perkembangan situasi terakhir di lapangan," ujar Doni.
Nah jadi seperti itu bro, sebaiknya urungkan kalau ada niat nekat berangkat mudik ya!
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Catat! Satgas Covid-19 Perpanjang Aturan Larangan Mudik: Mulai 22 April - 24 Mei 2021
Source | : | Tribunnews.com |
Penulis | : | Fadhliansyah |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR