MOTOR Plus-online.com - Aplikasi perpanjang SIM online, bisa buat urus SIM yang hilang juga?
Mungkin hal tersebut juga menjadi pertanyaan brother.
Karena belum lama ini Korlantas Polri meluncurkan aplikasi SIM Presisi Nasional (Sinar).
Dengan adanya aplikasi Sinar, maka brother bisa mengurus perpanjangan SIM secara online tanpa harus datang ke Satpas.
Baca Juga: Awas, Polisi Bisa Cabut SIM Seumur Hidup Kalau Bikers Buat Kesalahan Ini
Baca Juga: Langkah-langkah Perpanjang SIM Online Lewat Aplikasi HP, Gampang!
Aplikasi ini sudah tersedia di Play Store, dan selanjutnya akan tersedia di App Store.
Lalu bagaimana kalau SIM hilang, bisakah diurus melalui aplikasi Sinar?
Menanggapi pertanyaan tersebut, Kepala Sub Direktorat SIM Direktorat Registrasi dan Identifikasi korlantas Polri, Kombes Pol Jati memberikan penjelasan.
"Setahu saya jika sudah menyelesaikan perpanjang melalui aplikasi Sinar tentu sudah ada proses digitalisasi SIM. Artinya data tersebut sudah terdaftar. Bisa juga nanti ditambah dengan surat kehilangan dari polisi sehingga bisa diajukan," kata Kombes Pol Jati belum lama ini.
Baca Juga: Terkenal Pernah Tilang Istri Sendiri, Ini Kesibukan Aiptu Jailani Sekarang
"Terkait hal itu kita akan akomodir melalui aplikasi tersebut. Jika banyak permintaan baru akan kami sampaikan ke masyarakat," ucapnya.
Layanan yang dapat dinikmati secara online lewat ponsel menggunakan Sinar yakni ujian teori, pemeriksaan psikologi melalui aplikasi E-PPsi, dan layanan pemeriksaan kesehatan melalui aplikasi E-Rikkes.
Source | : | GridOto.com |
Penulis | : | Fadhliansyah |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR