Hal ini dijelaskan Kasubdit SIM Korlantas Polri, Kombes Pol Djati Utomo.
"Sebelum masa berlaku SIM itu habis paling cepat itu 90 hari atau tiga bulan sudah bisa perpanjang SIM A dan SIM C melalui aplikasi SINAR." jelasnya dikutip dari GridOto.com.
"Jadi sebelum 3 bulan belum bisa karena kita kunci," lanjutnya.
Untuk diketahui, berdasarkan Peraturan Kapolri Nomor 9 Tahun 2012 Pasal 11, SIM yang diterbitkan oleh Satpas SIM di Indonesia berlaku selama 5 tahun dan dapat diperpanjang.
Baca Juga: Perpanjang SIM Online Cuma Pakai HP, Layanan SIM Keliling Dihapus?
Namun, apabila telah melewati dari ketentuan waktunya, maka SIM dinyatakan mati.
Selain itu, perlu diingat juga bahwa masa berlaku SIM kini tidak dihitung berdasarkan waktu penerbitan.
Tunggu apalagi, yuk diurus perpanjang SIM brother secepat mungkin.
Source | : | GridOto.com |
Penulis | : | M. Adam Samudra |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR