Buruan Perpanjang SIM Online Pakai Aplikasi SINAR, Nih Batas Waktunya

M. Adam Samudra,Galih Setiadi - Jumat, 23 April 2021 | 12:30 WIB
Kompas.com
Ilustrasi SIM. Buruan perpanjang SIM online pakai aplikasi SINAR.

Hal ini dijelaskan Kasubdit SIM Korlantas Polri, Kombes Pol Djati Utomo.

"Sebelum masa berlaku SIM itu habis paling cepat itu 90 hari atau tiga bulan sudah bisa perpanjang SIM A dan SIM C melalui aplikasi SINAR." jelasnya dikutip dari GridOto.com.

Korlantas Polri
12 Langkah Mudah Perpanjang SIM Online Lewat Aplikasi Sinar, SIM Langsung Dikirim ke Rumah

"Jadi sebelum 3 bulan belum bisa karena kita kunci," lanjutnya.

Untuk diketahui, berdasarkan Peraturan Kapolri Nomor 9 Tahun 2012 Pasal 11, SIM yang diterbitkan oleh Satpas SIM di Indonesia berlaku selama 5 tahun dan dapat diperpanjang.

Baca Juga: Perpanjang SIM Online Cuma Pakai HP, Layanan SIM Keliling Dihapus?

Namun, apabila telah melewati dari ketentuan waktunya, maka SIM dinyatakan mati.

Selain itu, perlu diingat juga bahwa masa berlaku SIM kini tidak dihitung berdasarkan waktu penerbitan.

Tunggu apalagi, yuk diurus perpanjang SIM brother secepat mungkin.

Source : GridOto.com
Penulis : M. Adam Samudra
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular