MOTOR Plus-online.com - Bantuan langsung tunai (BLT) bagi para pelaku UMKM sebesar Rp 1,2 juta cuma sampai bulan Agustus 2021, cepetan daftar bro.
Untuk mendapatkan BLT Rp 1,2 juta syaratnya mudah bagi pelaku UMKM dalam mengatasi dampak pandemi Covid-19.
Cukup siapkan NIK KTP, Nomer Kartu Keluarga (KK), nama lengkap sesuai KTP dan nomer telepon.
Yang penting adalah mengecek apakah pelaku UMKM termasuk penerima BLT adalah dengan cara mengakses eform.bri.co.id/bpum.
Baca Juga: Syarat Dapatkan Bantuan Rp 1,2 Juta dari Pemerintah, Buruan Diurus Bro
Baca Juga: Cara Pengajuan BLT UMKM Rp 1,2 Juta dan Cek Nama Penerima, Bisa Tambah Modal Bengkel
Saat ini pemerintah kembali menggelontorkan Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) atau bantuan langsung tunai (BLT) bagi para pelaku UMKM.
Menurut Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM) Teten Masduki, besaran dana yang diberikan dalam program Bantuan Presiden (Banpres) Produktif ini sebesar Rp 1,2 juta.
Nilai ini dipotong 50 persen dibanding BLT UMKM sebelumnya yang mencapai Rp 2,4 juta.
"Anggaran tahun ini bakal beda. Saat ini disetujui 12,8 juta penerima. Untuk besarannya Rp 1,2 juta bukan Rp 2,4 juta," ujar Teten dalam rapat dengan Komisi VI DPR RI, Kamis (1/4/2021) silam.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Indra GT |
Editor | : | Indra GT |
KOMENTAR