MOTOR Plus-online.com - Bantuan Rp 1,2 juta untuk 12,8 juta penerima masih ada, siapkan nama lengkap dan juga KTP.
Kabar gembira buat brother pemilik usaha mikro.
Hal tersebut lantaran pemerintah melanjutkan Bantuan Presiden Produktif Usaha Mikro (BPUM) alias BLT UMKM di tahun ini.
Pemerintah sudah menyiapkan anggaran BLT UMKM 2021 sebesar Rp 15,36 triliun.
Baca Juga: BLT Rp 1,2 Juta Sampai Bulan Agustus, Cepat Daftar Bro Ini Syaratnya
Baca Juga: Cara Terbaru Cek Penerima Bansos Lewat HP, Cukup Isi Nama Sesuai KTP
Berbeda dengan tahun lalu, di tahun 2021 ini jumlah BLT UMKM yang diterima berjumlah Rp 1,2 juta.
Dilansir dari Tribunnews, pelaku usaha mikro yang pernah mendapatkan BPUM di tahun 2020, dapat menerima kembali di tahun 2021.
Penerima BPUM 2020 tidak perlu melakukan pengusulan ulang.
Syarat Penerima BLT UMKM
1. Warga Negara Indonesia (WNI)
Baca Juga: Gerak Cepat Daftar Bantuan Rp 1,2 Juta, Cukup Tulis KTP Dan KK Serta Nama Lengkap
2. Memiliki KTP Elektronik
3. Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan.
4. Bukan Aparatur Sipil Negara, anggota TNI/Polri, serta pegawai BUMN atau BUMD.
5. Tidak sedang menerima Kredit Usaha Rakyat (KUR).
Baca Juga: Cepetan Ambil Bansos Dibagikan Awal Puasa Lewat Bank BRI, BNI dan Mandiri
Cara Ajukan BLT UMKM
Pelaku usaha mikro yang belum pernah mendapat BPUM bisa mengajukan dengan cara sebagai berikut:
1. Dokumen yang wajib dilampirkan untuk pengajuan calon penerima yakni:
- Fotokopi KTP elektronik
- Fotokopi Kartu Keluarga
- Fotokopi Surat Keterangan Usaha (SKU) atau Nomor Induk Berusaha (NIB) dari kepala desa/kelurahan.
2. Calon penerima menyerahkan dokumen kepada dinas yang membidangi koperasi dan UKM di kabupaten/kota.
3. Setiap pengajuan baru harus mengisi formulir berisi informasi berikut:
- NIK sesuai KTP elektronik
- Nomor Kartu Keluarga (KK)
- Nama lengkap sesuai KTP elektronik
- Alamat sesuai KTP, NIB atau SKU dari kepala desa/kelurahan
- Jenis kelamin
- Tanggal lahir
- Bidang Usaha
- Nomor telepon seluler yang dapat dihubungi melalui telepon, SMS, atau WhatsApp.
Baca Juga: BST Rp 300 Ribu Cair April 2021, Siap-siap Bawa Undangan dan KTP ke Kantor Pos Terdekat
Cara Mencairkan BLT UMKM
1. Penerima BPUM akan menerima informasi dari Bank BUMN, Bank BUMD, atau PT Pos Indonesia, melalui pesan teks atau telepon.
2. Penerima mendatangi lembaga penyalur dengan membawa dokumen:
- KTP elektronik
- Fotokopi NIB atau SKU
- Kartu Keluarga (KK).
3. Mengonfirmasi dan menandatangani pertanggungjawaban mutlak sebagai penerima BLT UMKM.
4. Setelah verifikasi dokumen dan data, bank penyalur akan mencairkan dana sebesar Rp 1,2 juta secara langsung dan sekaligus.
Baca Juga: Cair Bantuan Beasiswa Rp 174 Juta Buat Anak Peserta BPJS Ketenagakerjaan, Buruan Diurus Bro
Cara Tahu Jadi Penerima Bantuan
1. Penerima bantuan akan diinformasikan oleh penyalur
2. Setelah menerima informasi, penerima BPUM harus melakukan verifikasi ke penyalur yang sudah ditentukan, agar dapat segera mencairkan dana yang sudah didapat.
Penyalur BPUM adalah Bank BUMN, Bank BUMD, dan PT Pos Indonesia yang ditunjuk dan ditetapkan oleh pemerintah.
Bantuan bagi pelaku usaha mikro merupakan dana hibah, bukan pinjaman ataupun kredit.
Baca Juga: Pemerintah Kasih Bantuan Rp 3,55 Juta Plus Pinjaman Online Rp 10 Juta Cepat Daftarkan KTP dari HP
Penerima tidak dipungut biaya apapun dalam penyaluran BPUM.
Pelaku usaha mikro yang tidak memiliki rekening di bank untuk mendapatkan bantuan, akan dibuatkan rekening pada saat pencairan oleh lembaga penyalur.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Syarat dan Cara Ajukan BLT UMKM Rp 1,2 Juta, Berikut Cara Mencairkannya, Siapkan KTP hingga NIB
Source | : | Tribunnews.com |
Penulis | : | Fadhliansyah |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR