MOTOR Plus-Online.com - Masa larangan mudik lebaran 2021 diperpanjang.
Jika sebelumnya pemerintah hanya melarang mudik mulai 6-17 Mei 2021.
Baru-baru ini diperketat mulai 22 April-5 Mei (sebelum larangan mudik) dan 18-24 Mei (pasca-larangan mudik).
Larangan ini tentu berimbas pada kebijakan lainnya, salah satunya pembatasan moda transportasi.
Baca Juga: Anies Longgarkan PPKM Mikro, Ganjil-genap Jakarta Segera Berlaku?
Baca Juga: Libur Isra Miraj dan Nyepi, Bogor Kembali Berlakukan Ganjil-genap?
Lalu apakah ganjil-genap Jakarta bakal berlaku kembali?
Yap kita tau aturan pembatasan kendaraan ganjil-genap sudah alam tidak berlaku.
Apalagi saat ini masih diberlakukan PPKM sampai tanggal 3 Mei 2021.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo menjelaskan kalo ganjil-genap masih belum berlaku untuk saat ini.
Baca Juga: Bogor Kembali Padat, Ganjil-genap Bakal Kembali Diberlakukan?
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Erwan Hartawan |
Editor | : | Aong |
KOMENTAR