MOTOR Plus-Online.com - Masa larangan mudik lebaran 2021 diperpanjang.
Jika sebelumnya pemerintah hanya melarang mudik mulai 6-17 Mei 2021.
Baru-baru ini diperketat mulai 22 April-5 Mei (sebelum larangan mudik) dan 18-24 Mei (pasca-larangan mudik).
Larangan ini tentu berimbas pada kebijakan lainnya, salah satunya pembatasan moda transportasi.
Baca Juga: Anies Longgarkan PPKM Mikro, Ganjil-genap Jakarta Segera Berlaku?
Baca Juga: Libur Isra Miraj dan Nyepi, Bogor Kembali Berlakukan Ganjil-genap?
Lalu apakah ganjil-genap Jakarta bakal berlaku kembali?
Yap kita tau aturan pembatasan kendaraan ganjil-genap sudah alam tidak berlaku.
Apalagi saat ini masih diberlakukan PPKM sampai tanggal 3 Mei 2021.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo menjelaskan kalo ganjil-genap masih belum berlaku untuk saat ini.
Baca Juga: Bogor Kembali Padat, Ganjil-genap Bakal Kembali Diberlakukan?
"Saat ini ganjil genap belum diberlakukan,” ujar dikutip dari Kompas.com.
Ia menambahkan, saat ini pihaknya masih mencegah kerumunan di angkutan umum.
Bahkan kapasitas pun masih dibatasi 50 persen dari yang tersedia.
Oleh karenanyam kebijakan ganjil-genap masih belum bisa diterapkan.
Baca Juga: Kabar Baik, Ganjil Genap Bogor Tak Berlaku Selama 2 Minggu Kedepan
Dikhawatirkan jika penerapan ganjil-genap mulai berlaku, nantinya orang akan berpindah dari kendaraan pribadi ke angkutan umum.
Jadi tenang bro, ganjil-genap masih belum berlaku di Jakarta.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Erwan Hartawan |
Editor | : | Aong |
KOMENTAR