Cepet Ambil Bantuan Pemerintah Rp 1,2 Juta di Bank BRI dan BNI, Begini Cek dari HP Apakah Anda Termasuk Penerima

Aong - Senin, 26 April 2021 | 09:05 WIB
Kompas.com
Foto ilustrasi bantuan pemerintah lewat bank BNI

MOTOR Plus-online.com - BLT atau bantuan pemerintah masih terus dilanjutkan untuk dibagikan kepada jutaan masyarakat.

Ambil bantuan pemerintah Rp 1,2 juta di Bank BRI dan BNI, begini cek dari HP apakah anda termasuk sebagai penerima.

Bantuan pemerintah Rp 1,2 juta diberikan kepada anda yang mau usaha terus.

Pemilik warung, toko kelontong, tukang sayur dan pedagang online rumahan bisa dapat bantuan pemerintah Rp 1,2 juta ini.

Baca Juga: Buruan Ambil Bantuan Rp 1,2 Juta Disalurkan Bank BRI, BNI, Mandiri, BPD dan Pos Indonesia

Baca Juga: Cepat Ambil Bantuan Rp 1,2 Juta Tersedia untuk 12,8 Juta Orang Siapkan KTP dan KK

Bagi yang merasa memiliki usaha mikro kecil dan menengah atau UMKM segara lakukan pengecekan online dari HP.

Jika sudah berhak menerima bantuan pemerintah Rp 1,2 juta akan terdaftar dan jika belum segera lakukan pendaftaran.  

Di 2021 pemerintah melanjutkan program BPUM BLT UMKM.

Untuk mengetahui anda termasuk penerima BLT langsung cek online.

Baca Juga: Horee Pendaftaran Bantuan Rp 3,55 Juta Gelombang 17 Akan Dibuka

Bagi nasabah BRI, dapat mengecek nama penerima BLT UMKM secara online melalui situs eform.bri.co.id/bpum.

Sementara untuk nasabah BNI, Anda juga bisa mengeceknya melalui banpresbpum.id.

Selain dapat dicek secara online, penerima BLT UMKM juga akan diinformasikan melalui SMS oleh bank penyalur.

Setelah menerima SMS, maka penerima harus segera melakukan verifikasi ke bank penyalur yang sudah ditentukan, agar bantuan dapat segera dicairkan.

Baca Juga: Bantuan Rp 1,2 Juta Untuk 12,8 Juta Penerima Masih Ada, Siapkan Nama Lengkap dan KTP

Lantas bagaimana cara mengecek nama penerima BLT UMKM di BRI dan BNI?

Cara Cek Nama Penerima BLT UMKM di Bank BRI

1. Buka laman eform.bri.co.id/bpum.

2. Masukkan nomor Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan kode verifikasi.

3. Klik "Proses Inquiry".

4. Setelah itu, akan muncul keterangan apakah nomor KTP tersebut terdaftar sebagai penerima BPUM atau tidak.

Baca Juga: BLT Rp 1,2 Juta Sampai Bulan Agustus, Cepat Daftar Bro Ini Syaratnya

Jika bukan penerima BPUM maka akan muncul tulisan:

"Nomor eKTP tidak terdaftar sebagai penerima BPUM."

Untuk mendapatkan bantuan ini segera daftarkan ke Dinas Koperasi di Kabupaten atau Kotamadya. 

Cara Cek Nama Penerima BLT UMKM di Bank BNI

1. Buka ke laman https://banpresbpum.id/.

2. Masukkan nomor Kartu Tanda Penduduk (KTP).

3. Pilih "Cari".

Baca Juga: Cara Terbaru Cek Penerima Bansos Lewat HP, Cukup Isi Nama Sesuai KTP

4. Setelah itu, akan ada pemberitahuan jika Anda masuk atau tidak sebagai penerima BLT UMKM program BPUM 2021.

Bagi yang belum dapat bantuan segera daftarkan diri anda. 

Dikutip dari Peraturan Menteri Koperasi dan UKM Nomor 2 Tahun 2021, pelaku usaha mikro penerima BPUM harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

1. Warga Negara Indonesia (WNI);

2. Memiliki KTP Elektronik;

3. Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan;

4. Bukan Aparatur Sipil Negara, anggota TNI/Polri, pegawai BUMN atau BUMD.

Baca Juga: Asyik Bantuan Subsidi Gaji Cair Tahun 2021 Ini, Langsung Ditransfer ke Rekening Masing-masing

Cara Daftar BLT UMKM

Calon penerima BPUM diusulkan oleh dinas atau badan yang membidangi koperasi dan UMKM kabupaten/kota.

Kebenaran data usulan calon penerima BPUM menjadi tanggung jawab penerima dan pengusul BPUM.

Pengusul BPUM menyampaikan usulan calon penerima BPUM kepada dinas atau badan yang membidangi koperasi dan UMKM provinsi.

Usulan calon penerima diteruskan kepada Kementerian Koperasi dan UKM yang memuat data sebagai berikut:

1. NIK sesuai KTP Elektronik;

2. Nomor Kartu Keluarga (KK);

Baca Juga: Buruan Daftar Bantuan Rp 1,2 Juta, Siapkan Kartu Keluarga dan NIK KTP

3. Nama lengkap;

4. Alamat;

5. Bidang Usaha;

6. Nomor telepon.

Kategori yang diutamakan menerima BLT UMKM program BPUM 2021

Terdapat tiga kategori yang diutamakan menerima BLT UMKM program BPUM 2021.

"Diberikan kepada seluruh pelaku usaha mikro terdampak. Baik kepada yang sudah menerima tahun lalu, maupun belum menerima yang sudah diusulkan ataupun yang lagi diproses," ujar Eddy Satriya, dalam konferensi pers secara virtual, Selasa (6/4/2021).

Baca Juga: Gerak Cepat Daftar Bantuan Rp 1,2 Juta, Cukup Tulis KTP Dan KK Serta Nama Lengkap

"Jadi ada tiga kategori, yang sudah menerima, kemudian yang belum menerima karena belum bisa dicairkan."

"Ada yang sudah diusulkan, tapi belum diproses. Jadi ini yang kita utamakan," ungkapnya.

"Banpres ini memang diberikan pada yang terdampak, dan rencananya dalam waktu ke depan sampai pencairan nanti, kita harapkan sisanya akan kita proses secepatnya," tambahnya.

Bagi yang sudah menerima BLT UMKM tahun lalu memang tidak semuanya akan dapat lagi.

Baca Juga: Mau Bantuan Pemerintah Rp 1,2 Juta Yuk Daftar Langsung Jangan Lupa Bawa KTP

Hal tersebut dikarenakan Kementerian Koperasi dan UKM akan melakukan evaluasi terhadap penerima 2021 yang ada kekurangan.

"Salah satunya adalah penerima bantuan yang salah sasaran, sehingga itu dibersihkan datanya," kata Eddy.

Jumlah anggaran BLT UMKM program BPUM 2021

Anggaran BPUM 2021 akan menyasar pada 12,8 juta pelaku usaha mikro di seluruh Indonesia yang masing-masing akan memperoleh Rp 1,2 juta.

Adapun total anggaran yang telah disiapkan yakni sebesar Rp 15,36 triliun.

Nantinya, proses penyaluran BLT UMKM akan dilakukan secara bertahap sampai dengan kuartal ketiga tahun 2021.

Tahap pertama disediakan anggaran sebesar Rp 11,76 triliun untuk 9,8 juta pelaku usaha mikro.

Selanjutnya, pada tahap kedua yakni sebesar Rp 3,6 triliun untuk 3 juta pelaku usaha mikro.

Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul: Terbaru, Begini Cara Cek Penerima BLT UMKM Rp 1,2 Juta di BRI atau BNI, Akses di Link Berikut.

Penulis : Aong
Editor : Aong


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular