Larangan Mudik Mulai 6 Mei, Berencana Perjalanan Darat Wajib Karantina Selama Ini

Galih Setiadi - Selasa, 27 April 2021 | 07:35 WIB
Korlantas Polri
Larangan mudik berlaku tanggal 6 Mei, berencana perjalanan darat wajib karantina!

MOTOR Plus-online.com - Waduh larangan mudik mulai 6 Mei 2021, mau perjalanan darat wajib karantina selama ini bro.

Yap, pemerintah tegaskan melarang mudik lebaran 2021 alias di tahun ini.

Adapun periode larangan mudik berlaku pada tanggal 6 sampai dengan 17 Mei 2021.

Bukan tanpa alasan pemerintah menetapkan larangan mudik lebaran.

Baca Juga: Horee Pemerintah Bolehkan Mudik Sebagian Warga Mungkin Anda Sekeluarga Termasuk

Baca Juga: Larangan Mudik Lebaran 2021, Ganjil-genap Jakarta Kembali Diterapkan?

Pengendalian ditujukan untuk mendukung upaya mencegah lonjakan kasus Covid-19.

Seperti yang sempat terjadi usai libur panjang beberapa waktu lalu.

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) pun mengklaim siap menerapkan pengendalian transportasi pada masa sebelum, selama dan sesudah peniadaan mudik.

Seperti yang disampaikan Juru Bicara Kemenhub, Adita Irawati.

Baca Juga: Merinding, Nekat Mudik ke Daerah Ini Langsung Dikarantina 14 Hari di Rumah Hantu

"Seperti yang telah disampaikan oleh Presiden RI Joko Widodo, pelarangan mudik disebabkan adanya pembelajaran dari serangkaian libur panjang di 2020 dan 2021 yang mengakibatkan lonjakan kasus Covid 19 di Indonesia," ujar Adita, melalui keterangannya, Senin (26/4/2021).

"Dengan adanya SE Satgas no 13, kami menindaklanjuti dengan melakukan pengendalian transportasi pada sebelum, selama dan sesudah masa pelarangan mudik 2021," kata dia.

Sesuai yang disampaikan oleh Satgas Covid-19, pengetatan syarat perjalanan ini ditujukan untuk mengantisipasi peningkatan arus pergerakan penduduk.

Baca Juga: Asyik Golongan Ini Dapat Kelonggaran Mudik Lebaran dari Pemerintah

Mengingat berpotensi meningkatkan kasus penularan antar daerah pada masa sebelum dan sesudah pelarangan mudik.

Sementara itu, pelarangan mudik tetap berlangsung pada 6-17 Mei 2021.

Adapun pengetatan yang dilakukan yaitu dengan mempersingkat masa berlaku tes covid-19.

Buat brother yang mau melakukan perjalanan darat, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi.

Baca Juga: Mudik Lebaran 2021 Dilarang, Ribuan Polisi Berjaga di Wilayah-wilayah Ini

Berikut persyaratan melakukan perjalanan darat, termasuk transportasi umum, pribadi, dan kereta api:

- Untuk pengguna transportasi kereta api wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR/rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan atau tes GeNose di stasiun C19 sebelum keberangkatan.

- Untuk pengguna transportasi umum dan pribadi wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR/rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan atau tes GeNose di rest area C19 sebelum keberangkatan.

- Akan dilakukan tes acak bagi pelaku perjalanan menggunakan transportasi umum dan pribadi.

- Khusus perjalanan rutin dalam satu wilayah kecamatan/kabupaten/provinsi atau satu wilayah aglomerasi perkotaan tidak diwajibkan menunjukkan surat negatif RT-PCR/rapid test antigen maupun GeNose C19.

Baca Juga: Mau Keluar Kota Sebelum Larangan Mudik Bawa Dokumen Ini, Simak Cara Urusnya

- Anak-anak di bawah usia 5 tahun tidak diwajibkan melakukan RT-PCR/rapid test antigen maupun GeNose C19.

- Apabila hasil RT-PCR/rapid test antigen maupun GeNose C19 negatif, namun menunjukkan gejala, maka pelaku perjalanan diwajibkan untuk melakukan tes diagnostik RT-PCR dan isolasi mandiri selama hasil pemeriksaan belum keluar.

- Wajib melakukan karantina selama 5 x 24 jam di fasilitas pemerintah atau hotel di daerah tujuan dengan biaya mandiri.


Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Catat, Syarat Perjalanan Darat Sebelum Larangan Mudik 6 Mei 2021"

Source : Kompas.com
Penulis : Galih Setiadi
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular