Pemudik Bingung, Mudik Setelah Tanggal 6-17 Mei Tetap Dilarang dan Bakal Kena Sanksi?

Ahmad Ridho - Selasa, 27 April 2021 | 07:12 WIB
Dok. MOTOR Plus
Pemudik Bingung, Mudik Setelah Tanggal 6-17 Mei Tetap Dilarang dan Bakal Kena Sanksi?

MOTOR Plus-online.com - Pemudik catat nih, apakah mudik setelah tanggal 6-17 Mei tetap dilarang dan bisa kena sanksi?

Pemerintah resmi melarang mudik Lebaran 2021 untuk seluruh masyarakat.

Hal ini bertujuan untuk menekan angka penyebaran virus corona atau Covid-19.

Karena itu, larangan mudik Lebaran 2021 mulai berlaku dari tangal 6-17 Mei 2021.

Baca Juga: Horee Pemerintah Bolehkan Mudik Sebagian Warga Mungkin Anda Sekeluarga Termasuk

Baca Juga: Kelompok Ini Dapat Kompensasi Mudik Lebaran Dari Pemerintah, Bikers Termasuk?

Walaupun akhirnya larangan mudik Lebaran 2021 dimajukan menjadi tanggal 22 April 2021 kemarin.

Lalu masyarakat boleh untuk mudik di luar tanggal 6 -17 Mei 2021?

 

Apakah ada sanksi bagi masyarakat yang tetap mudik di luar tanggal tersebut?

Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati menyatakan, pihaknya tidak akan memberikan sanksi bagi masyarakat yang mudik di luar tanggal 6-17 Mei tersebut.

Baca Juga: Mudik Lebaran 2021 Dilarang, Perjalanan motor Jabodatabek Tetap Boleh?

"Kita juga tidak ingin memberikan sanksi. Yang paling pas adalah masyarakat menyadari dan memahami esensi pembatasan pergerakan karena untuk kepentingan masyarakat bersama dan kebaikan kita semua, agar situasi kondusif dan pandemi bisa dikendalikan," ucap Adita dikutip dari Antara, Minggu (18/4/2021).

"Jadi jelas tidak ada sanksi, kecuali itu melanggar protokol kesehatan yang ditetapkan surat edaran satgas, seperti bila ada penumpukan massa," tambah dia.

Adita juga menyebutkan, pihaknya akan menerbitkan surat edaran sebagai acuan petunjuk pelaksanaan teknis di lapangan terkait larangan mudik tersebut.

"Nanti para dirjen akan menerbitkan surat edaran sebagai acuan untuk jadi petunjuk aturan di lapangan sekaligus kerja sama dengan seluruh stakeholder termasuk dengan kepolisian, TNI, pemda, Satgas Covid-19 dan dinas perhubungan setempat, untuk melakukan pengawasan dan pengendalian," kata dia.

Baca Juga: Larangan Mudik Lebaran 2021, Ganjil-genap Jakarta Kembali Diterapkan?

Menurut Adita, pergerakan masyarakat yang sifatnya masif seperti mudik memang sebaiknya tidak dilakukan, oleh karena itu, pemerintah telah melakukan peniadaan mudik.

Kemenhub pun, lanjut Adita, menindaklanjuti dengan melakukan pembatasan transportasi di masa pelarangan tersebut yang akan dilakukan di semua moda transportasi baik darat laut, kereta api, dan udara, dan juga kendaraan pribadi.

"Sesuai yang telah ditetapkan dalam surat edaran Satgas No 13 ditetapkan semua anggota masyarakat dilarang mudik, tetapi masih ada pergerakan masyarakat yang boleh melakukan perjalanan yaitu untuk pegawai yang melakukan tugas dinas.

Tentu harus membawa surat tugas dari instansi atau perusahaan masing-masing dan juga keperluan pribadi yang masih diperbolehkan asal ada keterangan dari lurah atau kepala desa setempat," ujar Adita.

Baca Juga: Asyik Golongan Ini Dapat Kelonggaran Mudik Lebaran dari Pemerintah

Kemenhub juga saat ini masih terus melakukan koordinasi dan melakukan pembicaraan agar ketentuan peniadaan mudik tersebut dan aspek dari transportasi bisa tetap dikendalikan dengan baik.

Meski demikian, Adita menambahkan pihaknya juga menyadari ada kemungkinan masyarakat melakukan perjalanan lebih dulu.

Dia menyebutkan bahwa pelarangan tersebut esensinya adalah agar masyarakat tidak melakukan mobilitas di periode tersebut.

"Kita situasi pandemi ini kan mengenal protokol 5M. Meskipun ada di periode tidak secara formal tidak dilakukan larangan mudik, kami harapkan masyarakat membatasi mobilitasnya sebelum tanggal 6 Mei. Diimbau masyarakat jika tidak mendesak, ya tidak melakukan mobilitas," kata Adita.

Baca Juga: Mudik Lebaran 2021 Dilarang, Ribuan Polisi Berjaga di Wilayah-wilayah Ini

Untuk kendaraan darat sendiri, ia mengatakan tidak menutup kemungkinan akan ada uji acak atau random testing di beberapa titik dan nantinya akan dikoordinasikan oleh Satgas Covid-19 setempat atau pun pemerintah daerah.

"Perlu dipahami juga ada yang namanya Satgas Covid-19 daerah dalam PPKM skala mikro, satgas ini melakukan tugas sampai level terendah RT RW terkait pembatasan pengendalian pembinaan juga. Diharapkan satgas Covid-19 level terbawah juga bisa melakukan pengawasan khususnya sebelum tanggal 6 tetap bisa terkendali," ucap Adita.

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Apakah Ada Sanksi bila Mudik di Luar Tanggal 6-17 Mei? Ini Kata Kemenhub", 

 

Penulis : Ahmad Ridho
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular