Perjalanan Jauh ke Solo dan Yogya, Catat Syarat dan Titik Penyekatan

Erwan Hartawan - Selasa, 27 April 2021 | 16:35 WIB
Antaranews.com
Ilustrasi titik penyekatan Solo dan Yogyakarta

MOTOR Plus-Online.com - Siapa nih yang mau melakukan perjalanan jauh ke Solo dan Yogyakarta.

Perjalanan bisa dilakukan sebelum larangan mudik dimulai.

Larangan mudik baru berlaku mulai 6-17 Mei 2021.

Larangan mudik dianggap bisa mencegah persebaran virus covid-19 di Indonesia.

Baca Juga: Larangan Mudik ke Solo Dimulai Lebih Cepat, Begini Sanksi Buat yang Nekat

Baca Juga: Larangan Mudik Mulai 6 Mei, Berencana Perjalanan Darat Wajib Karantina Selama Ini

Eits tapi jangan salah loh beberapa daerah sudah mulai melakukan penyekatan sebelum tanggal 6.

Namun bukan berarti tidak bisa melakukan perjalanan loh.

Bagi yang mau melakukan perjalanan ke Solo dan Yogyakarta wajib tau aturannya.

Sesuai Surat Edaran Wali Kota Surakarta, pelaku perjalanan membawa surat membawa SIKM atau hasil negatif tes PCR/antigen.

Baca Juga: Gak Main-main, Berani Mudik Ke Solo Pemudik Wajib Karantina Selama Ini

Namun nantinya tetap harus siap jika nantinya dilakukan rapid tes acak oleh petugas.

Tapi nantinya yang masuk ke kota Surakarta wajib melakukan karantina selama lima hari.

Karantina diberlakukan bagi yang memiliki hasil test positif maupun negatif.

"Pemudik yang datang ke Solo nantinya harus melakukan karantina selama lima hari, ada dua lokasi yang sudah disiapkan untuk karantina, yakni di Solo Techno Park dan asrama haji Donohudan," ucap Kasatlantas Polresta Surakarta, Kompol Adhytiawarman Gautama Putra dikutip dari Kontan.co.id.

Baca Juga: Siap-siap, Nekat Mudik ke Solo Akan Diputarbalik atau Karantina

Lokasi pos penjagaan polisi larangan mudik lebaran 2021 tersebut berada di Tugu Makuta, Banyuanyar, Simpang Faroka, Kawasan Jurug, Simpang Joglo, dan satu pos pelayanan di Benteng Vastenburg.

Sedangkan untuk Yogyakarta terdapat 11 pos titik penyekatan.

Tiap pos pantau akan diisi oleh 15 sampai 20 personel yang bertugas pada tiap shift-nya.

Dari 11 titik pendirian pos pantau, baru ada 6 titik yang disebutkan dalam keterangan resmi Polda DIY.

Baca Juga: Nekat Bikin Balap Liar Di Solo Bakal Dipenjara 2 Bulan, Masih Berani?

Titik-titik tersebut adalah sebagai berikut.

- Simpang tiga Gejayan

- Wirobrajan

- Perbatasan Prambanan

- Jalan Hargodumillah

- Srandakan

- Pos Temon

Source : Kompas.com,Kontan.co.id
Penulis : Erwan Hartawan
Editor : Indra GT


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular