Pemprov Jatim membuatprogram pemutihan denda pajak kendaraan bermotor di bulan Ramadan ini hingga 3 bulan ke depan.
Selain pemutihan atau pembebasan denda pajak, Pemprov Jatim juga memberikan diskon pembayaran pajak kepada wajib pajak yang memiliki roda 2 (R2), R3 dan R4.
Untuk besaran diskon tersebut, Pemprov Jatim memberikan secara berbeda.
Baca Juga: Buruan Bayar Pajak Motor Sekarang, Ada Diskon 15 Persen dan Hadiah Rp 30 Juta
Baca Juga: Bayar Pajak Motor Dapat Diskon, Gak Pakai Denda, Berlaku Bulan Ini
Pemilik R2 dan R3 akan mendapatkan diskon sebesar 15 persen, sedangkan R4 mendapat 5 persen.
Untuk tahun ini, Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa memberi nama program dengan sebutan Diskon Ramadan 2021.
Program ini dibuatdalam rangka mengurangi beban wajib pajak di masa pandemi Covid-19.
Pada tahun lalu, Pemprov Jatim juga menggelar program yang sama dan hasilnya, antusias masyarakat wajib pajak kendaraan bermotor tinggi.
Source | : | Surya.co.id |
Editor | : | Indra GT |