MOTOR Plus-Online.com - Bantuan Presiden (Banpres) sebesar Rp 1,2 juta bisa cair asal punya E-KTP dan buku tabungan.
Di masa pandemi covid-19 banpres sangat membantu masyarakat yang terkena dampaknya.
Nilainya cukup untuk menyambung usaha dimasa pandemi covid-19 sebesar Rp 1,2 juta.
Banpres sebesar Rp 1,2 juta diperuntukan para pelaku usaha mikro atau pelaku Usaha Menengah Kecil dan Mikro (UMKM).
Baca Juga: Punya E-KTP dan Buku Tabungan, Bantuan Presiden Rp 1,2 Juta Bisa Cair
Baca Juga: Formulir Daftar Online BLT UMKM Tahap II Tersebar di Medsos, Asli Gak?
Pemerintah menargetkan 12,8 juta penerima UMKM bakal mendapatkan Banpres ini.
Mengutip dari Kontan.co.id, penyaluran BLT UMKM dilakukan melalui dua bank, yakni Bank Rakyat Indonesia (BRI) dan Bank Negara Indonesia (BNI).
Tak hanya 3 bank tersebut, kini pencairan dana BLT UMKM bisa dilakukan di Bank Mandiri, Bank Pembangunan Daerah (BPD), dan POS Indonesia.
Dengan banyaknya pihak bank yang menyalurkan dana banpres membuat mudah masyarakat.
Baca Juga: Bikers Ketik Nomor KTP di HP Buat Cek Bantuan Pemerintah Rp 2,4 Juta
Untuk memastikan apakah kamu mendapatkan bantuan ini bisa mengikuti langkah-langkah berikut:
- Buka laman https://banpresbpum.id
- Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK)
- Klik "Cari"
- Akan muncul pemberitahuan terdaftar atau tidak sebagai penerima BPUM 2021
Pelaku UMKM yang terdaftar sebagai penerima, dapat mencairkan BLT UMKM dengan mendatangi kantor cabang BNI dan menandatangani serta menyampaikan SPTJM (surat pernyataan tanggung jawab mutlak).
Syarat lain yang juga harus dibawa saat pencairan bantuan adalah e-KTP, Kartu ATM, dan buku tabungan.
Setelah seluruh syarat pencairan terpenuhi, penerima bantuan dapat mencairkan dana BPUM melalui ATM BNI, ATM Link, ATM Bank Lain, Agen46, atau kantor cabang BNI terdekat.
Selain itu, cara cek BLT UMKM melalui BRI
Baca Juga: Cuma Pakai KTP Saldo Bisa Bertambah Rp 2,4 Juta, Begini Cara Daftar BLT UMKM Gelombang ke-2
Untuk mengecek apakah terdaftar sebagai penerima BLT UMKM di BRI, dapat mengikuti langkah-langkah berikut ini:
- Buka laman https://eform.bri.co.id/bpum
- Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK)
- Masukkan kode verifikasi yang tertera di layar
- Klik "Proses Inquiry"
Akan muncul pemberitahuan terdaftar atau tidak sebagai penerima BPUM 2021.
Baca Juga: Bikers Waspadalah, Beredar Formulir Pengajuan Banpres Produktif Usaha Mikro Hoax
UMKM yang terdaftar sebagai penerima dapat mencairkan BLT UMKM dengan mendatangi kantor cabang BRI, dan membawa sejumlah dokumen berikut:
- Buku tabungan
- Kartu ATM dan identitas diri
- Surat Pernyataan
- Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM), dan/kuasa penerimaan dana Banpres
Baca Juga: BLT Rp 1,2 Juta Sampai Bulan Agustus, Cepat Daftar Bro Ini Syaratnya
Adapun bila belum terdaftar, pelaku UMKM bisa mendafatar dengan cari berikut:
Pendaftaran penerima BLT UMKM dilakukan melalui Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah di Kabupaten/Kota masing-masing.
Sebelum mendaftar ke dinas yang membidangi koperasi, pelaku UMKM yang hendak mendaftar harus memenuhi sejumlah syarat, yakni:
1. Warga Negara Indonesia (WNI);
2. Memiliki KTP Elektronik;
3. Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan;
4. Bukan Aparatur Sipil Negara, anggota TNI/Polri, pegawai BUMN atau BUMD.
Baca Juga: Syarat Dapatkan Bantuan Rp 1,2 Juta dari Pemerintah, Buruan Diurus Bro
Pendafataran Banpres masih terbuka lebar buat siapa saja yang berminat.
Diketahui pendaftaran baru akan ditutup setelah 31 Agustus 2021.
Jadi brother buruan daftarin usahanya sekarang, mumpung pendaftaran masih dibuka.
KOMENTAR