Larangan Mudik 2021, Polda Metro Halau Kendaraan yang Keluar Jakarta

Erwan Hartawan - Rabu, 28 April 2021 | 08:31 WIB
Kompas.com
Ilustrasi razia SIKM pada mudik lebaran

MOTOR Plus-Online.com - Beberapa wilayah mulai mengetatkan penjagaan untuk halau pemudik.

Penjagaan untuk memeriksa kendaraan yang masuk kedalam kota.

Gak cuma itu, kendaraan yang akan keluar Jakarta tak luput dari pemeriksaan.

Hal itu yang sedang dilakukan Polda Metro Jaya saat ini.

Baca Juga: Mau Mudik ke Madiun Dijamin Gak Bakal Lolos, Polisi Bongkar Alasannya

Baca Juga: Banyak yang Ingin Mudik Meski Dilarang, Satgas Covid-19: Mohon Keegoan Ditunda

Mulai akhir pekan ini Polda Metro Jaya mulai aktif melakukan pemeriksaan kendaraan yang keluar dari Jakarta.

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo menjelaskan, operasi tersebut bakal dilaksanakan selama lima hari, yaitu 1-5 Mei 2021.

Tapi, belum ada tindakan hukum yang dilakukan alias baru sosialisasi.

Selain itu, polisi juga akan menyiapkan drive thru swab antigen gratis.

Baca Juga: Perbatasan Bekasi Diperketat Jelang Larangan Mudik Lebaran 2021

Ini berlaku untuk pengendara yang tak bisa menunjukkan surat bebas Covid-19 di tempat peristirahatan alias rest area tertentu.

“Kami sendiri Polda Metro Jaya itu nanti sesuai dengan adendum surat gugus tugas tersebut, yaitu baru akan mulai melakukan melaksanakan pemeriksaan random sampling dan pemberian drive thru swab antigen gratis," katanya dikutip dari Kompas.com.

"Jadi kita akan random sampling, yang tidak bisa menunjukkan surat bebas Covid-19 swab antigen, maka kita akan laksanakan di KM 19 rest area, dari tanggal 1-5 Mei, itu ada drive thru swab antigen gratis,” lanjut Sambodo.

Sambodo menambahkan untuk penyekatan total baru akan dimulai pada 6 hingga 17 Mei mendatang.

Baca Juga: Perjalanan Jauh ke Solo dan Yogya, Catat Syarat dan Titik Penyekatan

Sedikitnya, terdapat 14 pos penyekatan di Jabodetabek dan 31 titik pengamanan berlapis pada masa larangan mudik lebaran tahun ini.

“Nah tanggal 6 kita mulai melaksanakan penyekatan terhadap larangan mudik sampai dengan tanggal 17 Mei,” terangnya.

Source : Kompas.com
Penulis : Erwan Hartawan
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular