Buruan Dicek Apakah Anda Dapat, Cara Menghitung THR Lebaran 2021 Sesuai Aturan Kemenaker

Ahmad Ridho - Rabu, 28 April 2021 | 09:40 WIB
IG @Kemnaker
Buruan Dicek Apakah Anda Dapat, Begini Cara Hitung THR Lebaran 2021 Sesuai Aturan Kemenaker

 

MOTOR Plus-online.com - Dicek apakah nama Anda dapat atau enggak, begini cara hitung THR Lebaran 2021.

Buat bikers harus tahu bagaimana cara hitung THR Lebaran 2021 sesuai aturan Kemenaker.

Jangan sampai kurang atau malah enggak dapat Tunjangan Hari Raya (THR) sama sekali.

Sebagian dari Anda mungkin khawatir tidak mendapat THR Lebaran tahun ini, mengingat pandemi membawa dampak buruk di banyak sektor industri.

Baca Juga: Horeee Pekerja Kontrak dan Outsourcing Bisa Dapat THR, Ditransfer ke Rekening Masing-masing

Baca Juga: Wow Diskon Ramadan Pajak Kendaraan, Denda Sampai Bea Balik Nama Dihapus

Para karyawan tidak perlu risau. Sebab, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) telah memastikan THR Lebaran 2021 wajib dibayarkan oleh pemilik usaha atau perusahaan.

Melansir dari Instagram Kemenaker (13/4), THR keagamaan tahun 2021 diatur dalam Surat Edaran (SE) Menaker Nomor M/6.HK.04/IV/2021.

Seperti yang tertuang dalam Surat Edaran tersebut, THR wajib dibayarkan penuh dan tepat waktu kepada karyawan yang memenuhi kriteria.

Karyawan yang telah bekerja minimal 1 bulan atau lebih secara terus menerus berhak mendapatkan THR.

Source : Kontan.co.id
Penulis : Ahmad Ridho
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular