MOTOR Plus-online.com - Catat, keluar kota saat masa larangan mudik Lebaran 2021 wajib bawa surat ini.Brother pasti sudah tahu, kalau pemerintah menerapkan larangan mudik Lebaran di tahun ini.Larangan mudik Lebaran 2021 akan dimulai pada 6-17 Mei mendatang.Pada masa-masa tersebut, masyarakat yang ingin keluar kota harus memiliki Surat Izin Keluar Masuk (SIKM).
Baca Juga: Kata Siapa Mudik Dilarang? Boleh Asal Ada KTP dan Surat Izin dari Lurah atau Kepala Desa
Baca Juga: Mudik Lokal Jabodetabek Saat Lebaran 2021 Butuh SIKM? Nih Simak JawabannyaKalau kedapatan membawa SIKM, akan ada sanksi yang diberikan nantinya."Sanksi nanti kami putarbalikkan seperti tahun lalu," ujar Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo (27/4/2021).Selama masa larangan mudik 6 Mei hingga 17 Mei 2021, pemerintah menyiapkan 31 titik penyekatan di sekitar kawasan Jabodetabek."Sebanyak 17 lokasi sebagai filterisasi dan 14 sebagai penyekatan," ujarnya di Balai Kota Jakarta.
Baca Juga: Mudik Lebaran 2021 Lolos dengan SIKM atau Surat Izin Perjalanan, Begini Cara Dapatnya
Syafrin menyebut, pengawasan bakal diperketat hingga jalan-jalan tikus untuk memastikan tak ada warga Jakarta yang nekat mudik.Pengawasan ini bakal dijalankan bersama dengan unsur TNI/Polri, serta petugas Satpol PP."Untuk penyekatan tentu di dalam area jalan tol, kemudian juga di jalan arteri. Bahkan, jalan tikus sudah diidentifikasi," kata dia."Artinya, mari masyarakat kita taati untuk tidak melaksanakan mudik pada lebaran tahun ini," tuturnya.
Baca Juga: SIKM Berlaku Lagi, Perlukah Kalau Mudik di Wilayah Jabodetabek?SIKM Bisa Dibuat Mulai Pekan Depan Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Perhubungan memastikan, masyarakat sudah bisa mengurus Surat Izin Keluar (SIKM) mulai pekan depan.Adapun SIKM merupakan syarat bagi masyarakat yang ingin keluar kota selama masa larangan mudik 6 Mei hingga 17 Mei 2021.Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, pihaknya kini masih menggodok aturan atau mekanisme pembuatan SIKM."Sekarang kami sedang menyusun SOP untuk kesiapan kelurahan mengeluarkan SIKM. Target kami minggu ini sudah rampung," ucapnya, Selasa (27/4/2021).
Baca Juga: Jelang Lebaran 2021 SIKM Kembali Berlaku, Begini Cara Urusnya
Nantinya, aturan terkait mekanisme pembuatan SIKM di kelurahan ini bakal tertuang dalam bentuk Peraturan Gubernur (Pergub). "Surat itu yang diperlukan, misalnya pada saat kami membuka dua terminal, Terminal Pulo Gebang dan Kalideres. Begitu yang bersangkutan akan berangkat naik bus, salah satu yang diminta adalah surat dari kelurahan," ujarnya.Bagi masyarakat yang ingin keluar kota menggunakan kendaraan pribadi, surat sakti ini juga wajib dimiliki.Pasalnya, petugas bakal memeriksanya di pos penyekatan yang tersebar di titik-titik perbatasan.
Baca Juga: Tenang Bro, Keluar Masuk Jakarta Saat PSBB Total Gak Perlu SIKM, Ini Gantinya"Jadi otomatis kendaraan yang keluar akan dilakukan pemeriksaan terhadap hal itu," kata dia.Selain itu, anak buah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan ini juga mengimbau masyarakat membekali diri dengan surat hasil pemeriksaan Covid-19."Kami juga imbai setiap yang melakukan perjalanan dibekali hasil rapid test antigen atau swab PCR negatif," tuturnya."Karena rekan-rekan kepolisian akan menanyakan clear dan clean dalam melakukan perjalanan," tambahnya menjelaskan.
Baca Juga: Bikers Harus Tahu Nih! Gak Perlu SIKM Buat Keluar Masuk Jakarta Saat PSBB Total