MOTOR Plus-online.com - Viral di media sosial aksi debt collector tarik paksa kendaraan di Tangerang, langsung lapor 3 nomor ini bro.
Aksi debt collector yang tarik paksa kendaraan sering meresahkan masyarakat dan pemotor.
Baru-baru ini beredar di media sosial aksi debt collector tarik paksa kendaraan sampai terjadi cekcok dan pemotor berhamburan ke jalan.
Salah satu yang mengunggah video tersebut ialah akun Instagram @fakta.indo, Selasa (27/4/2021).
Baca Juga: Debt Collector Kejam Motor Sudah Lunas Ditarik Paksa, Pemilik Dikeroyok Hingga Babak Belur
Baca Juga: Motor Lunas, Pemilik Kendaraan Malah Dapat 12 Jahitan dari Debt Collector
Terlihat pada video pemotor berhamburan di jalan mengerubungi sebuah mobil hitam.
Lalu muncul pria yang ditarik ke pinggir jalan sambil adu mulut.
Dikutip dari keterangan, perisiiwa itu terjadi di Jl. Raden Saleh, Karang Tengah, Tangerang, tepatnya di dekat SPBU Karang Tengah, Senin (26/4/2021) siang.
Menurut keterangan warga di lokasi, diduga keributan bermula saat debt collector menarik mobil yang dikendarai kurir.
Baca Juga: Viral Video Debt Collector Dikeroyok Warga Motornya Dibuang, Begini Ceritanya
Lalu kurir itu meminta izin untuk mengantar paket lebih dulu.
Namun pihak debt collector tidak percaya dan menduga kurir itu akan kabur.
Akhirnya debt collector menahan mobil sampai motornya terseret dan terjadi keributan.
Akibat kejadian tersebut, terjadi kemacetan di jalan.
Baca Juga: Tasikmalaya Geger, Video Debt Collector Diamuk Warga, Motornya Dibuang ke Sungai
Lihat postingan ini di Instagram
Untungnya kedua belah pihak sudah diamankan polisi.
Nah kalau brother mengalami hal serupa ada melihat kejadian tersebut di jalan, bisa adukan ke 3 lembaga ini.
1. Kantor Polisi
Mengadukan debt collector ‘nakal’ juga bisa langsung datang ke kantor polisi terdekat.
Membuat laporan, sehingga dapat segera ditindaklanjuti oleh pihak berwenang.
Baca Juga: Debt Collector Dilawan Emak-emak Batal Tarik Paksa Motor Alasan Cek Nomor Mesin
2. Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI)
Lembaga lain yang menerima pengaduan konsumen, termasuk pengguna layanan jasa keuangan adalah YLKI.
Biasanya aduan yang ditampung YLKI, akan diteruskan lagi kepada OJK maupun BI untuk segera ditindaklanjuti.
Jika ada perilaku ‘premanisme’ oleh debt collector saat menagih utang, Anda dapat melaporkannya ke YLKI melalui:
• Call center: 021-7981858 atau 7971378
• Datang langsung ke Jl. Pancoran Barat VII/1, Durentiga, Jakarta Selatan 12760
• Pelayanan pengaduan konsumen: Senin-Jumat pukul 09.00-15.00 WIB.
Untuk saat ini, layanan pengaduan YLKI telah beralih ke sistem online.
Jadi bila ingin melakukan pengaduan, dapat membuat janji atau permintaan lebih dahulu lewat http://pelayanan.ylki.or.id.
Baca Juga: Koplak Debt Collector Tarik Paksa Motor Kredit Sudah Lunas Akhirnya Dikembalikan Lagi
3. Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
Pengaduan debt collector ‘nakal’ juga bisa lewat OJK.
Lembaga ini merupakan otoritas pengawas industri jasa keuangan yang wajib melindungi kepentingan konsumen atau masyarakat.
Pengaduan tersebut dapat Anda layangkan ke OJK melalui
Surat: Ditujukan kepada Anggota Dewan Komisioner OJK Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen. Beralamat di Menara Radius Prawiro, Lantai 2 Komplek Perkantoran BI, Jl. MH. Thamrin No. 2, Jakarta Pusat 10350.
• Telepon: 157 (Senin-Jumat pukul 08.00-17.00 WIB, kecuali hari libur)
• Email: konsumen@ojk.go.id
• Form pengaduan online: http://konsumen.ojk.go.id/FormPengaduan.
Source | : | Instagram/fakta.indo |
Penulis | : | Ardhana Adwitiya |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR