Gawat SIM C Hilang, Catat Nih Cara dan Biaya Penerbitan Barunya

Erwan Hartawan - Kamis, 29 April 2021 | 11:41 WIB
Kompas.com
Begini cara dan biaya pengurusan SIM C yang hilang

Baca Juga: Langkah-langkah Perpanjang SIM Online Lewat Aplikasi HP, Gampang!

“Syaratnya membawa surat kehilangan dari kepolisian, kemudian ke kantor Satpas untuk pengurusan permohonan SIM karena hilang,” katanya.

Selain menyiapkan persyaratan, pemohon juga dikenakan biaya loh.

Biaya sesuai dengan  Peraturan Pemerintah (PP) nomor 60 tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Biaya SIM yang akan dibebankan kepada pemohon, yakni sebesar Rp 80.000 untuk SIM A dan SIM B.

Baca Juga: Terkenal Pernah Tilang Istri Sendiri, Ini Kesibukan Aiptu Jailani Sekarang

Sedangkan untuk pemohon SIM C dikenakan biaya sebesar Rp 75.000.

Sementara untuk pemohon SIM D akan dikenakan biaya sebesar Rp 30.000.

Nah artinya kalo SIM hilang engga perlu repot bikin baru kok.

Source : Kompas.com
Penulis : Erwan Hartawan
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular