MOTOR Plus-online.com - Lelang motor Honda BeAT murah meriah cuma Rp 2 jutaan, buruan sikat bro.
Brother yang mencari motor murah pilihannya ada di motor bekas.
Selain ke dealer motor bekas, enggak ada salahnya brother mengikuti lelang motor.
Buat mengikuti lelang motor, brother bisa buka situs lelang seperti di Lelang.go.id.
Baca Juga: Ayo Beli Motor Bekas di Balai Lelang JBA Bisa Nyicil, Caranya Gampang
Baca Juga: Video Lelang Motor Online Sambut Lebaran 2021, Harganya Murah
Di sana terdapat puluhan motor berbagai merek dan tipe dilelang setiap hari.
Motor-motor bekas kendaraan dinas yang sudah enggak terpakai dilelang murah.
Banyak motor yang sudah enggak terpakai dilelang murah seperti Honda BeAT ini.
Dikutip dari situs Lelang.go.id, KPKNL Purwokerto sedang melelang satu unit Honda BeAT.
Baca Juga: Wuih Lelang Motor Ducati Panigale 959 Spesial, Harga Setara 4 Yamaha NMAX
Motor matic dengan nopol AA 3951 J ini dilelang dengan harga Rp 2.000.000 dengan jaminan Rp 400.000.
Buat brother yang berminat buruan daftar karena batas akhir penawaran akan ditutup pada 3 Mei 2021 pukul 14.00 WIB.
Dari fotonya, motor dalam kondisi kotor karena kelamaan terparkir.
Perlu dicatat, Honda BeAT yang dilelang KPKNL Purwokerto ini tanpa surat-surat.
Baca Juga: Lelang Motor Yamaha NMAX dan Honda Scoopy Rp 12 Jutaan, Buruan Sikat
Kalau berminat ikut lelang motor Honda BeAT ini, brother bisa klik LINK ini.
Berikut syarat-syarat mengikuti lelang motor Honda BeAT:
1. Penyetoran uang jaminan lelang ditujukan ke nomor Virtual Account (VA) masing-masing peserta lelang. Nomor VA akan dibagikan secara otomatis dari aplikasi kepada masing-masing peserta lelang setelah mengikuti proses pendaftaran.
2. Peserta lelang diwajibkan menyetor uang jaminan dengan jumlah/nominal yang disetorkan harus sama dengan jaminan yang disyaratkan dalam pengumuman lelang, dan disetorkan sekaligus (bukan dicicil).
3. Setoran jaminan harus sudah efektif diterima oleh KPKNL selambat-lambatnya 1 (satu) hari sebelum pelaksanaan lelang.
4. Bea lelang pembeli sebesar 3 %.
5. Pelunasan kewajiban pembayaran lelang oleh Pembeli dilakukan paling lama 5 (lima) hari kerja setelah pelaksanaan lelang. Pelunasan kewajiban pembayaran lelang tersebut ditujukan ke nomor VA peserta lelang.
6. Objek lelang dijual apa adanya "as is".
7. Pembeli dianggap sudah mengetahui resiko yang muncul saat/pasca pelaksanaan lelang.
8. Pejabat Lelang/KPKNL tidak bertanggung jawab atas kebenaran/keabsahan foto objek lelang.
9. Calon peserta lelang dapat melihat objek lelang di lokasi sejak pengumuman lelang diterbitkan.
10. Informasi lebih lanjut mengenai tata cara penawaran lelang dan objek lelang dapat menghubungi:
- Kejari Kebumen, Jalan Pahlawan 134 kebumen
- Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Purwokerto, Jl. Pahlawan No. 876 Purwokerto, telepon : 0281 630454.
Source | : | Lelang.go.id |
Penulis | : | Ardhana Adwitiya |
Editor | : | Indra GT |
KOMENTAR