MOTOR Plus-Online.com - Penting 8 wilayah masih izinkan mudik lokal.
Pemerintah menetapkan larangan mudik mudik lebaran 2021 mulai 6-17 Mei 2021.
Larangan ini dinilai mampu menekan angka penyebaran covid-19.
Terlebih lagi saat ini pemerintah sedang mendistribusikan vaksin covid-19.
Baca Juga: Makin Ketat, Kakorlantas Polri Sebut Pos Penyekatan Mudik Dijaga 24 Jam
Baca Juga: Pemotor Mudik dari Jakarta ke Pemalang Lolos Pos Pemeriksaan Polisi, Ini Alasannya
Tapi ada kabar gembira buat kamu yang masuk 8 wilayah ini.
Soalnya wilayah ini masih memperbolehkan mudik lokal.
Meski bersifat lokal namun artinya kamu boleh berpergian tanpa harus repot diperiksa.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi, mengatakan, pengertian mudik lokal adalah mudik yang diizinkan selama berada di wilayah aglomerasi.
Baca Juga: Mudik Lebaran 2021 Masih Boleh, Tapi Ada Syarat Berpergian Naik Motor atau Bus
Istilah mudik lokal ini mungkin masih asing bagi beberapa masyarakat di Indonesia.
Menurut Budi, aglomerasi memiliki makna sebagai pengumpulan atau pemusatan dalam lokasi atau kawasan tertentu.
Dalam satu wilayah aglomerasi, warga diizinkan melakukan mudik lokal atau perjalanan antar kota atau kabupaten yang saling terhubung.
Misalnya di kawasan Jabodetabek, warga Jakarta atau sebaliknya, boleh pergi ke Bogor, Depok, Tangerang, maupun Bekasi.
Baca Juga: Awas Travel Gelap Bandel Selama Larangan Mudik Sanksinya Gak Cuma Disita
"Untuk kawasan perkotaan ada beberapa daerah yang boleh melanjutkan atau melakukan kegiatan pergerakan transportasi," ujar Budi.
Namun demikian, Budi juga mengatakan, kebijakan berdasarkan penetapan wilayah aglomerasi ini hanya berlaku untuk transportasi darat.
Terdapat 8 wilayah yang masuk dalam aglomerasi yang masyarakatnya diizinkan mudik lokal pada periode pelarangan.
Meski diizinkan, warga yang melakukan pergerakan di wilayah-wilayah tersebut wajib mematuhi protokol kesehatan.
Baca Juga: 5 Fakta SIKM, Pemudik Harus Tahu Fungsi, Cara Mendapatkan dan Masa Berlakunya
Selain itu, bagi mereka yang ingin melintasi ke delapan wilayah itu, hanya diperbolehkan menggunakan transportasi darat. Di antaranya adalah mobil, sepeda motor, bus, dan kereta api.
Berikut ini 8 wilayah yang diperboleh melakukan mudik lokal:
1. Medan, Binjai, Deli Serdang, dan Karo (Mebidangro)
2. Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi (Jabodetabek)
3. Bandung Raya
4. Semarang, Kendal, Demak, Ungaran, dan Purwodadi
Baca Juga: Larangan Mudik 2021, Polda Metro Halau Kendaraan yang Keluar Jakarta
5. Jogja Raya
6. Solo Raya
7. Gresik, Bangkalan, Mojokerto, Surabaya, Sidoarjo, dan Lamongan (Gerbangkertosusila)
8. Makassar, Sungguminasa, Takalar, dan Maros.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Erwan Hartawan |
Editor | : | Indra GT |
KOMENTAR