MOTOR Plus-online.com - Selama masa larangan mudik Lebaran 2021 wisata diperbolehkan, perlu bawa hasil swab?Pemerintah memang melarang masyarakat untuk mudik ke kampung halaman pada Lebaran 2021 ini.Masa larangan mudik Lebaran berlaku mulai 6 sampai 17 Mei 2021.Meski begitu, kegiatan pariwisata di masa tersebut tetap diperbolehkan.
Baca Juga: Tambah Ketat, Pos Pemeriksaan Didirikan Untuk Halau Pemudik ke Bandung
Baca Juga: Bukan Mudik, Dishub Jawa Barat Bebaskan Warga Untuk Berpergian Saat LebaranMenurut Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy, kegiatan wisata diperbolehkan dengan tujuan untuk menggerakkan perekonomian negara."Harus dipastikan bahwa tujuan utama kita adalah untuk menekan penyebaran dan penularan Covid-19, bukan untuk membuat aktivitas ekonomi terutama sektor pariwisata juga ikut berimbas secara drastis," ujarnya dikutip dari Kompas.com.Tapi ada beberapa aturan yang harus diketahui jika brother pengin berwisata di masa larangan mudik Lebaran nanti.1. Wilayah domisili dan aglomerasi Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito menyebut, selama 6-17 Mei 2021 masyarakat hanya boleh berwisata di kabupaten/kota asal domisili, atau dalam satu kawasan aglomerasi.
Baca Juga: Mau Mudik ke Jawa Timur Siap-siap Ketemu Penyekatan, Ini Kata Polisi
"Kegiatan tersebut hanya bisa dilakukan di kabupaten/kota asal domisili, atau dalam satu kawasan aglomerasinya masing-masing," kata Wiku dalam konferensi pers yang ditayangkan YouTube Sekretariat Presiden, Kamis (29/4/2021).Wiku memastikan bahwa perjalanan lintas batas daerah selama larangan mudik Lebaran tak dibolehkan, kecuali bagi kendaraan pelayanan distribusi logistik, atau yang memiliki keperluan mendesak untuk kepentingan non-mudik. Oleh karenanya, berwisata di luar wilayah domisili atau kawasan aglomerasi pun tak diizinkan. "Karena perjalanan lintas batas daerah tidak diperbolehkan," ujar Wiku.
Baca Juga: Penting 8 Wilayah Masih Izinkan Mudik Lokal, Ini Daftar Lokasinya
Adapun wilayah aglomerasi yang telah ditetapkan pemerintah Indonesia yakni: 1. Medan, Binjai, Deli Serdang, dan Karo (Mebidangro) 2. Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi (Jabodetabek) 3. Bandung Raya4. Semarang, Kendal, Demak, Ungaran, dan Purwodadi 5. Jogja Raya 6. Solo Raya 7. Gresik, Bangkalan, Mojokerto, Surabaya, Sidoarjo, dan Lamongan (Gerbangkertosusila) 8. Makassar, Sungguminasa, Takalar, dan Maros
Baca Juga: Pemotor Mudik dari Jakarta ke Pemalang Lolos Pos Pemeriksaan Polisi, Ini Alasannya
2. Disiplin protokol kesehatan Meski kegiatan wisata tak dilarang, Wiku Adisasmito meminta masyarakat yang hendak berwisata disiplin mematuhi protokol kesehatan pencegahan Covid-19. Masyarakat diingatkan untuk patuh menerapkan 3M, yakni memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak. "Penyelenggara pariwisata dan aparat penegak hukum harus tegas dalam menerapkan protokol kesehatan, termasuk membatasi jumlah pengunjung," kata Wiku.Imbauan yang sama juga disampaikan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Sandiaga Uno.
Baca Juga: 5 Fakta SIKM, Pemudik Harus Tahu Fungsi, Cara Mendapatkan dan Masa BerlakunyaSandiaga mengatakan, orang yang hendak berwisata dibolehkan asal mengacu pada protokol kesehatan. "Wisata yang dalam bingkai PPKM Skala Mikro dengan mengacu protokol kesehatan yang ketat dan disiplin, bersinergi dengan pemda dan Satgas Covid-19 pada prinsipnya diperbolehkan," kata dia, Senin (19/4/2021). Sandi menekankan, jangan karena wisata diperbolehkan warga lantas berbondong-bondong berwisata tanpa mematuhi protokol kesehatan. "Tapi lagi-lagi kita harus pastikan jangan menjadi tempat yang tidak patuh kepada protokol kesehatan," tutur Sandi.
Source | : | Kompas.com |
Editor | : | Indra GT |