"Aturan Ini sesuai petunjuk dari menteri pariwisata bahwa yang diperbolehkan masuk obyek wisata saat libur lebaran hanyalah para wisatawan lokal, bukan wisatawan asal luar atau pemudik," kata Koordinator Pengamanan dan Penegakan Hukum Gugus Tugas Penanganan Covid-19 DIY Noviar Rahmad.
Noviar menambahkan, selama 6-17 Mei 2021 pengunjung di seluruh destinasi wisata di DIY dibatasi hingga 50 persen dari kapasitas.
Sementara, di DKI Jakarta, aturan terkait wisata selama libur Lebaran masih dirumuskan.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, aturan terkait hal itu akan diumumkan pada pekan depan.
Baca Juga: Larangan Mudik Mulai 6 Mei, Berencana Perjalanan Darat Wajib Karantina Selama Ini
Namun, gambaran umum kebijakan Pemprov DKI Jakarta terkait tempat wisata di masa libur Lebaran berkaitan dengan upaya meminimalisasi kerumunan.
"Jadi arah kebijakannya adalah meminimalkan aktivitas berkumpul," kata Anies di kawasan Kota Tua Jakarta, Rabu (28/4/2021).
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Aturan Wisata Selama Masa Larangan Mudik Lebaran 6-17 Mei 2021..."
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Fadhliansyah |
Editor | : | Indra GT |
KOMENTAR