MOTOR Plus-online.com - Siap-siap lima hari jelang larangan mudik, ini syarat perjalanan untuk kendaraan pribadi.
Mudik resmi dilarang pemerintah mulai tanggal 6-17 Mei 2021 besok.
Kebijakan itu diperketat dengan dikeluarkanya Addendum atas SE Nomor 13 Tahun 2021 tersebut.
Pengetatan persyaratan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) 2 pekan sebelum dan sepekan setelah masa peniadaan mudik, yakni 22 April-5 Mei 2021 dan 18-24 Mei 2021.
Baca Juga: Mudik dari Jakarta ke Jawa Tengah Pemotor Dibebaskan, Polisi Kasih Tahu Sebabnya
Baca Juga: Awas Coba-coba Mudik Bakal Masuk Rumah Hantu dan Karantina Selama Ini
Akhir pekan ini, masyarakat masih diperbolehkan melakukan perjalanan jarak jauh ke luar derah.
Namun, sebelum larangan mudik berlaku, ada syarat dan aturan perjalanan yang harus dipenuhi.
Jika Anda ingin bepergian dengan kendaraan pribadi, pahami terlebih dahulu syarat dan aturan perjalanan yang berlaku.
Seperti diketahui, pemerintah melalui Satgas Covid-19 memperketat aturan perjalanan jarak jauh.
Baca Juga: Bulan Mei 2021 dan Setelah Lebaran Ada 5 Bantuan yang Akan Cair, Bawa e-KTP dan Kartu Keluarga
Aturan perjalanan jarak jauh ini juga berlaku pengguna kendaraan atau mobil pribadi.
Aturan perjalanan terbaru ini berlaku mulai 22 April 2021 hingga 5 Mei 2021 dan 18-24 Mei 2021. Sedangkan pada periode larangan mudik Lebaran 6-17 Mei 2021 tetap berlaku aturan lama.
Aturan perjalanan terbaru tertuang dalam Addendum Surat Edaran Satgas Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri dan Upaya Pengendalian Covid-19 Selama Ramadhan.
Satgas Covid-19 mengeluarkan aturan perjalanan terbaru ini karena berdasarkan hasil kajian Badan Penelitian dan Pengembangan Kemenhub terkait Survei Pasca Penetapan Peniadaan Mudik Selama Lebaran 2021.
Baca Juga: Cuma Ketik 16 Angka di KTP dari HP Bisa Dapat Bantuan Rp 600 Ribu, Beneran Nih?
Melalui survei tersebut ditemukan bahwa masih ada kelompok masyarakat yang hendak mudik pada rentang waktu H-7 dan H+7 pemberlakuan larangan mudik Lebaran 2021.
Sesuai Addendum Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021 yang dipublikasikan Satgas Covid-19, berikut aturan perjalanan di dalam negeri yang berlaku bagi pengguna mobil pribadi:
1. Pelaku perjalanan transportasi umum darat akan dilakukan tes acak rapid test antigen/tes GeNose C19 apabila diperlukan oleh Satgas Penanganan COVID-19 Daerah;
2. Pelaku perjalanan transportasi darat pribadi, diimbau melakukan tes RT-PCR atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan, atau tes GeNose C19 di rest area sebagai persyaratan melanjutkan perjalanan dan akan dilakukan tes acak apabila diperlukan oleh Satgas Penanganan COVID-19 Daerah;
Baca Juga: Mudik Lebaran 2021 Dilarang, Polisi Ikut Pantau Tempat Wisata
3. Pengisian e-HAC Indonesia diimbau bagi pelaku perjalanan dengan seluruh moda transportasi darat umum maupun pribadi, kecuali bagi pelaku perjalanan udara dan laut wajib melakukan pengisian e-HAC Indonesia;
4. Anak-anak di bawah usia lima tahun tidak diwajibkan untuk melakukan tes RT-PCR/rapid test antigen/tes GeNose C19 sebagai syarat perjalanan;
5. Apabila hasil tes RT-PCR/rapid test antigen/tes GeNose C19 pelaku perjalanan negatif namun menunjukkan gejala, maka pelaku perjalanan tidak boleh melanjutkan perjalanan dan diwajibkan untuk melakukan tes diagnostik RT-PCR dan isolasi mandiri selama waktu tunggu hasil pemeriksaan.
Panduan mengisi e-HAC Indonesia
Baca Juga: Bukan Mudik, Dishub Jawa Barat Bebaskan Warga Untuk Berpergian Saat Lebaran
Pelaku perjalanan transportasi darat, baik umum maupun pribadi diimbau untuk mengisi e-HAC Indonesia.
E-HAC merupakan Kartu Kewaspadaan Kesehatan versi modern dari kartu manual yang sebelumnya digunakan.
Anda dapat mengunduh Aplikasi e-HAC Indonesia melalui handphone atau membuka situsnya di www.inahac.kemkes.go.id.
Berikut panduan mengisi e-HAC:
1. Langkah pertama untuk mengisi e-HAC menggunakan aplikasi pada ponsel adalah mengunduh aplikasi "EHAC Indonesia" di Google Store atau Apple Store.
Baca Juga: Penting 8 Wilayah Masih Izinkan Mudik Lokal, Ini Daftar Lokasinya
2. Setelah diunduh, lakukan setting aplikasi meliputi pemilihan bahasa, registrasi user atau pengguna baru, dan setting lokasi perangkat.
3. Setelah selesai melakukan setting awal, maka akan tampil halaman utama e-HAC. Untuk membuat Kartu Kewaspadaan Kesehatan Elektonik e-HAC maka pilih tombok "visitor" atau "pengunjung".
4. Selanjutnya, akan muncul pilihan beberapa tombol yakni: Data Profil (untuk masuk halaman profil) Panik (untuk ditekan saat kondisi darurat dan butuh bantuan medis Tombol HAC: Pilih tombol HAC untuk mengisi Kartu Kewaspadaan Kesehatan
5. Setelah memilih Tombol HAC, selanjutnya akan muncul 2 pilihan yakni: HAC Indonesia: untuk membuat kartu e-HAC saat berkunjung ke Indonesia dari luar negeri HAC Domestik Indonesia: untuk membuat Kartu eHAC saat akan bepergian antar kota di Indonesia
6. Isi data diri pada form registrasi yang muncul meliputi nama, usia, jenis kelamin, negara, nomor identitas, lokasi tujuan, perkiraan waktu kedatangan, kendaraan, dan sebagainya. Jika sudah, klik "Selanjutnya".
Baca Juga: Mudik Lebaran 2021 Masih Boleh, Tapi Ada Syarat Berpergian Naik Motor atau Bus
7. Isi form registrasi mengenai lokasi asal dan jika sudah selesai klik selanjutnya.
8. Isi form mengenai gangguan kesehatan yang dialami dengan menandai check box yang sesuai gejala yang dirasa, dan kosongi jika tak ada gejala. Selanjutnya klik Submit.
9. Anda akan dibawa kembali ke halaman HAC dan di situ akan tampil Kartu Kewaspadaan Kesehatan E-HAC yang baru dibuat.
10. Pilih HAC untuk membuka menu pilihan dan akan muncul pilihan:
- Lihat HAC: untuk menampilkan informasi pada HAC dan menampilkan barkode HAC yang digunakan untuk ditunjukkan kepada petugas saat check point pemeriksaan.
- Hapus HAC: bila ternyata ada informasi yang salah.
Demikian syarat dan aturan perjalanan jarak jauh terbaru untuk pengguna mobil pribadi.
Ingat, pandemi Covid-19 masih berlangsung, tetap patuhi protokol kesehatan jika melakukan perjalanan jarak jauh.
Artikel ini sudah tayang di Kontan.co.id berjudul: sebelum-larangan-mudik-lebaran-2021-ini-syarat-perjalanan-untuk-kendaraan-pribadi?page=all
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR