MOTOR Plus-online.com - Aturan larangan mudik lebaran 2021 berlaku dalam waktu dekat, ternyata orang ini masih boleh berangkat lo.
Kabar penting buat bikers, terutama bagi yang tetap nekat berangkat mudik.
Pemerintah menetapkan larangan mudik lebaran pada 6 Mei sampai 17 Mei 2021.
Eits, pemerintah punya alasan di balik ketatnya larangan mudik tahun ini.
Baca Juga: Gak Lewat Jalan Tikus dan Pilih Mudik Lewat Pantura, Pemotor Kasih Tahu Alasannya
Baca Juga: Lima Hari Jelang Larangan Mudik Lebaran 2021, Catat Syarat Perjalanan Untuk Kendaraan Pribadi
Tujuannya supaya mencegah penyebaran Covid-19 baik sebelum atau sesudah libur Lebaran 2021.
Sebelumnya pemerintah juga mengeluarkan addendum yang mengatur perjalanan.
Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran Kepala Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik pada Bulan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442.
Cuma ada beberapa perjalanan yang diizinkan pemerintah, dengan syarat ketat.
Baca Juga: Selama Masa Larangan Mudik Lebaran 2021 Wisata Diperbolehkan, Perlu Bawa Hasil Swab?
Untuk transportasi darat, larangan mudik berlaku untuk kendaraan bermotor umum dengan jenis bus dan mobil.
Selain itu, larangan mudik juga untuk kendaraan perseorangan, termasuk motor.
Adapun pengecualian kendaraan yang boleh beroperasi dan melakukan perjalanan, yaitu:
Baca Juga: Mudik dari Jakarta ke Jawa Tengah Pemotor Dibebaskan, Polisi Kasih Tahu Sebabnya
Selain kendaraan, ada juga pengecualian bagi orang-orang yang berkepentingan mendesak saat lebaran, yaitu:
Baca Juga: Bukan Mudik, Dishub Jawa Barat Bebaskan Warga Untuk Berpergian Saat Lebaran
Seperti pengecualian larangan mudik tadi, brother jangan coba-coba nekat ya.
Bakal banyak penyekatan di beberapa titik untuk menghalau bagi yang tetap berangkat mudik.
Kalau masih nekat, siap-siap disuruh putar balik atau sesuai ketentuan peraturan perundangan.
Atau mungkin mau naik travel sampai angkutan barang, bakal ditindak tegas oleh kepolisian.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Berlaku 6 Mei, Ini Aturan Larangan Mudik Lebaran 2021"
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR