Aturan Larangan Mudik Mulai Sebentar Lagi, Ternyata Orang Ini Dikecualikan

Galih Setiadi - Minggu, 2 Mei 2021 | 07:20 WIB
Tribunnews.com
Ilustrasi. Aturan larangan mudik tinggal beberapa hari lagi, ternyata orang ini dikecualikan.

MOTOR Plus-online.com - Aturan larangan mudik lebaran 2021 berlaku dalam waktu dekat, ternyata orang ini masih boleh berangkat lo.

Kabar penting buat bikers, terutama bagi yang tetap nekat berangkat mudik.

Pemerintah menetapkan larangan mudik lebaran pada 6 Mei sampai 17 Mei 2021.

Eits, pemerintah punya alasan di balik ketatnya larangan mudik tahun ini.

Baca Juga: Gak Lewat Jalan Tikus dan Pilih Mudik Lewat Pantura, Pemotor Kasih Tahu Alasannya

Baca Juga: Lima Hari Jelang Larangan Mudik Lebaran 2021, Catat Syarat Perjalanan Untuk Kendaraan Pribadi

Tujuannya supaya mencegah penyebaran Covid-19 baik sebelum atau sesudah libur Lebaran 2021.

Sebelumnya pemerintah juga mengeluarkan addendum yang mengatur perjalanan.

Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran Kepala Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik pada Bulan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442.

Cuma ada beberapa perjalanan yang diizinkan pemerintah, dengan syarat ketat.

Baca Juga: Selama Masa Larangan Mudik Lebaran 2021 Wisata Diperbolehkan, Perlu Bawa Hasil Swab?

Untuk transportasi darat, larangan mudik berlaku untuk kendaraan bermotor umum dengan jenis bus dan mobil.

Selain itu, larangan mudik juga untuk kendaraan perseorangan, termasuk motor.

Adapun pengecualian kendaraan yang boleh beroperasi dan melakukan perjalanan, yaitu:

  • Kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara RI
  • Kendaraan dinas operasional, berpelat dinas TNI/Polri
  • Kendaraan dinas operasional petugas jalan tol
  • Kendaraan pemadam kebakaran, ambulans, dan mobil jenazah Mobil barang dan tidak membawa penumpang
  • Kendaraan untuk kesehatan darurat, ibu hamil dan keluarga intinya akan mendampingi
  • Kendaraan yang mengangkut repatriasi pekerja imigran Indonesia, WNI, pelajar/mahasiswa yang berada di luar negeri, serta pemulangan orang dengan alasan khusus oleh pemerintah ke daerah asal sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Baca Juga: Mudik dari Jakarta ke Jawa Tengah Pemotor Dibebaskan, Polisi Kasih Tahu Sebabnya

Selain kendaraan, ada juga pengecualian bagi orang-orang yang berkepentingan mendesak saat lebaran, yaitu:

  • Orang yang bekerja atau melakukan perjalanan dinas, seperti ASN, pegawai BUMN/BUMD, Polri, TNI, atau pegawai swasta yang dilengkapi dengan surat tugas dengan tanda tangan pimpinan.
  • Kunjungan keluarga sakit
  • Kunjungan duka anggota keluarga meninggal
  • Ibu hamil (dengan 1 orang pendamping)
  • Orang dengan kepentingan melahirkan (maksimal 2 orang pendamping)
  • Pelayanan kesehatan darurat

Baca Juga: Bukan Mudik, Dishub Jawa Barat Bebaskan Warga Untuk Berpergian Saat Lebaran

Seperti pengecualian larangan mudik tadi, brother jangan coba-coba nekat ya.

Bakal banyak penyekatan di beberapa titik untuk menghalau bagi yang tetap berangkat mudik.

Kalau masih nekat, siap-siap disuruh putar balik atau sesuai ketentuan peraturan perundangan.

Atau mungkin mau naik travel sampai angkutan barang, bakal ditindak tegas oleh kepolisian.


Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Berlaku 6 Mei, Ini Aturan Larangan Mudik Lebaran 2021"

Source : Kompas.com
Penulis : Galih Setiadi
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular